Kampar-Riau- “Marak nya permainan judi melalui mesin ikan-ikan atau gelper tak membuat para segelintir oknum gentar menghadapi hukum. Pasalnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (penjara) Kab. Kampar telah melaporkan temuan mereka ke Polres Kampar tepat pada hari selasa tanggal 2 juni 2020 dengan nomor : 124/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/VI/2020
Dalam laporan tersebut, LSM Penjara meminta agar kapolres kampar menindak tegas seluruh arena permainan mesin ikan-ikan atau gelper yang di duga dijadikan tempat perjudian di wilayah Kec. Tapung Hilir Kec. Tapung dan Kec. Tapung Hulu
Diduga Parahnya lagi laporan yang masuk pada 2 juni tersebut di sinyalir masuk angin sehingga LSM Penjara kembali memasuk kan surat laporan tindak lanjut pada hari selasa 9 juni 2020 dengan nomor : 125/PTLSL/DPC-LSM-PJR/KPR/VI/2020 perihal permohonan tindak lanjut surat laporan
Hasil dari surat kedua pun juga diduga kembali masuk angin di karenakan tempat titik usaha/penyedia tempat mesin ikan-ikan atau gelper masih saja beroperasi bebas tanpa hambatan karena terbukti hingga pada malam hari jum’at sekira pukul 20:00 wib salah satu tempat gelper masih tetap berjalan tepatnya di Simp. Lindai Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu Ucap lase
Rudi hartono lase Geram tak kunjung ditanggapinya laporan LSM Penjara, LSM Penjara pastikan akan memasukkan surat untuk pemberitahuan aksi unjuk rasa. Tegas lase. (tim media grup)