TANAH KARO- Dugaan Tindak pidana Pembunuhan berencana terhadap korban M. Jupry Bangun Als. Jupri Perangin-angin yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2020 lalu setitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi di depan kedai Kopi Milik Julkifli Ginting Desa Ajinembah Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo diduga dilakukan oleh Moranta Sinuraya dan Roy Imanuel Sinuraya yang merupakan kakak beradek.
Berdasarkan laporan keluarga ke pihak Kepolisian bernomor nomor: LP/298/IV/2020/reskrim, tanggal 21 April 2020 di Kepolisian resor Tanah Karo, akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Fauzan Laia, SH.,MH.
Fauzan Laia, SH., MH sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus pembunuhan kliennya tersebut. Dimana penyidik berhasil nenangkap para pelaku pembunuhan berencana yang merupakan kakak beradik.
“Iya, kita sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bersusah payah mengungkap siapa pelakunya yang akhirnya berhasil ditangkap. Dan saat ini para pelaku telah dijebloskan ke jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” Kata Fauzan kepada awak media ini saat di hubungi melalui via selulernya.
Fauzan menambahkan, pihaknya sedang berupaya membantu pihak kepolisian dalam mencari alat bukti tambahan dan siapa sebenarnya aktor atas melayangnya nyawa kliennya itu.
“Ya, saat ini kita masih mengumpulkan alat bukti dilapangan apakah ada otak intelektual dibalik Kasus pembunuhan klien kita ini. Kami sebagai Kuasa Hukum dari Pihak Korban sedang mengumpulkan alat Bukti terkait pengembangan Perkara ini. Bila ada bukti yang kita peroleh, maka langsung kita serahkan kepada pihak Penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, sebutnya
Sementara Istri Korban Suryani Br Sitepu yang masih dalam keadaan duka, mengisahkan peristiwa melayangnya nyawa suaminya (Alm Jupry, red). Menurutnya, peristiwa itu bermula ketika para terduga pelaku Moranta Sinuraya dan Roy Imanuel Sinuraya mendatangi Keluarga mereka untuk meminta perdamaian atas kasus pencabulan yang dilakukan adik mereka terhadap anak korban yang masih berumur 4 tahun.
Tujuan permohonan damai itu untuk meringankan hukuman adek mereka yang melakukan cabul di pengadilan. Namun permohoanan mereka itu kami tolak.
“Iya mereka (para pelaku pembunuhan berencana, red) meminta perdamaian atas perbuatan adik kandungnya yang bernama Neo Rinaldo Sinuraya yang diduga telah melakukan perbuatan Cabul (pelecehan seksual) terhadap anak Kandung saya berinisial DA Dian Br Bangun dan anak tetangga saya bernama berinisial PV Br Bangun”.
Perbuatan adik para pelaku itu telah kami laporkan ke pihak kepolisian dengan laporan polisi Nomor: LP/264/IV/2020/SU/Res.T.Karo tanggal 10 April 2020 dan telah di putus oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Kabanjahe register Perkara no. 3/Pid.sus-anak/2020/PN.Kbj, dan kami keluarga korban tidak mau menerima perdamaian.
“Karena selama ini kami sebagai korban tidak menerima permohonan maaf dari Moranta Sinuraya dan Roy imanuel Sinuraya yang datang saat itu”.
Kuat dugaan kami, karena ditolak permohonan maaf mereka, itulah yang membuat Moranta Sinuraya dan Roy imanuel Sinuraya (para pelaku, red) gelap mata dan merencanakan pembunuhan terhadap suami saya, bebernya.
Pihaknya berharap, kepada aparat hukum yakini polisi, jaksa dan hakim untuk memebrikan hukuman yang seberat-beratnya berupa hukuman Pidana Mati kepada para Pelaku.
Akibat perbuatan para pelaku masa depan anak saya menjadi suram dan hancur. Dan saya juga menjadi janda Muda, sehingga sangat berat menjalani hidup ini untuk membesarkan dan membiayai hidup anak-anak saya, Imbuhnya dengan tangisan.
Hal itu juga diaminkan ayah korban pembunuhan berencana tersebut, Nampur Bangun.
Nampur Bangun mengatakan, saya sebagai ayah Korban Pembunuhan Muhamad Jupri bangun dan Kakek dari DA Br Bangun korban Pelecehan Seksual, sangat sedih dan sangat terpukul ketika mendengar peristiwa tersebut.
Nampur Bangun merasa heran terhadap para pelaku, dimana selama ini hubungan mereka dengan para pelaku sangat baik. Bahkan para pelaku itu sering minta tolong dan menumpang di mobil keluarga korban.
Mereka itu sangat sadis. Akibat perbuatan mereka (pelaku, red) sampai saat ini saya tidak bisa beraktifitas sehari-hari karena selalu mengingat kejadian yang menimpa anak dan cucu saya.
“Saya sendiri ikut memandikan korban di masjid dan menemukan 27 liang akibat tusukan benda tajam para pelaku”
Kasus ini kami telah percayakan dan serahkan kepada Penegak hukum yakni kepolisian dan Pengacara kami. Besar harapan kami keluarga korban agar penegak hukum memberikan keadilan kepada kami dalam perkara ini, dan memohon agar melakukan pemeriksaan, penangkapan dan Penahan kepada orang-orang yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan tersebut, tuturnya.
Menurut informasi yang diterima media ini, bawah keterangan saksi mata berinisial C mengatakan bahwa tersangka Roy datang dan langsung menikam Korban Jupri Bangun tanpa Perlawan.
Korban jupri bangun berusaha menyelamatkan diri (lari) namun telah dikepung oleh tersangka Roy, dkk jelasnya.
Sedangkan keterangan saksi lainnya berinisial A, pelaku Roy dan Moranta ada menusuk Korban, selain tersangka Roy dan moranta ada orang lain yang membatu para tersangka dengan cara menginjak-injak korba setelah terjatuh yang diduga dilakukan oleh inisial B dan kejaidian tersebut telah diterangkan pada Penyidik kepolisian.
Penyidik kepolisian: Wartawan dari media Harian berantas.com telah melakukan konfirmasi melalui Via Whaatshaat namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban hasil konfirmasi dari Penyidik kepolisian Resor Tanah Karo. (Red)