Jabar – selidikkasus.com
Menurut H Nur Rozuqi S.Pd Direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua DPP Forsekdesi Indonesia,menyampaikan via whatsApp pada awak media Rabu 10 Juni 2020 bahwa :
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan dalam NKRI ini. Oleh sebab itu rakyat harus berani meminta Informasi dan Dokumentasi publik desa dan dilibatkan dalam hal-hal sebagai berikut:
- Harus dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
- Harus dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes.
- Harus dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.
- Harus dikasih apabila minta dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll)
- Harus dikasih apabila minta DLPA (SPJ era sebelumnya) dan dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).
Permintaan terhadap hal-hal di atas ditujukan kepada Pemdes (Kades dan atau PPID Desa). Bila dipersulit atau tidak dikaaih, rakyat bisa minta melalui BPD. Dan bila masih tidak dikaaih, rakyat bisa menuntut Pemdes dan BPD di Komisi Informasi Publik Kabupaten dalam sengketa dokumentasi publik.
Apabila BPD tidak mendukung rakyat dalam memenuhi hak konstitusi dan demokrasinya, maka rakyat dapat melakukan peradilan tertinggi desa, yaitu Peradilan Rakyat. karena rakyat pemilik tunggal kedaulatan,imbuhnya
kenapa demikian?
Karena azas pengelolaan keuangan menggariskan, yaitu:
- Transparan:
Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Memudahkan akses publik terhadap informasi
b. Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menghindari konflik
- Akuntabel
Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Laporan Pertanggungjawaban
b. Informasi kepada publik
Untuk:
a. Mendapatkan legitimasi masyarakat
b. Mendpatkan kepercayaan publik
- Partisipatif
Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Keterlibatan efektif masyarakat
b. Membuka ruang bagi peran serta masyarakat
Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menumbuhkan rasa memiliki
c. Meningatkan keswadayaan masyarakat
- Tertib dan Disiplin Anggaran
Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Taat hukum
b. Tepat waktu, tepat jumlah
c. Sesuai prosedur
Untuk:
a. Menghindari penyimpangan
b. Meningkatkan prefesionalitas
untuk lebih jelaskan, silakan baca peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018),pungkasnya
( Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I )