
Nias Barat -Penyaluran BST di Desa Tetehosi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat mengangkangi aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. dan Surat Edaran Bupati Nias Barat Nomor : 140/ 989 /PMD tanggal 15 April 2020.
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).
Penyaluran BST yang dibagikan melalui Kantor Pos Gunungsitoli pada hari ini (08/06) di Kantor Camat Mandrehe, menuai protes masyarakat dikarenakan ada Aparat Desa yang juga tertera di daftar penerima BST dan termasuk Pensiunan PNS.
Kades Tetehosi, Sukino Gulo mengatakan bahwa data penerima BST dari Dinas Sosial bersumber dari Data Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat.”Data Penerima BST ini kan dari Dinas Sosial, bukan dari Desa, jadi itu bukan kesalahan kita kalau ada Pensiunan PNS”. Ucap Kades.
Kadis Sosial, Ekonomi Daeli yang dihubungi melalui Chat Whatsapp mengatakan kalau Pensiunan PNS tidak boleh menerima bansos.”Pensiunan PNS tdk menerima BST tergolong keluarga mampu dan Penerima BST tdk boleh menerima BLT DD ( tdk boleh menerima ganda).” Tegas Kadis.

” Setiap data penerima bansos mestinya diverifikasi oleh kades dan aparatnya, hasilnya kami teruskan ke Kantor pos agar ybs tdk dibayarkan bahkan tdk diundang hadir pada penyaluran BST.” Lanjut Kadis.
Danieli Waruwu, Salah satu Pegawai Kantor Camat Mandrehe Menjelaskan bahwa “Pensiunan PNS dan Aparat Desa tidak boleh menerima Bansos apapun” tegasnya.
Camat Mandrehe Ernawati Gulo, S.Pd, MM saat di Konfirmasi melalui Whatsapp tidak merespon.
Diharapkan kepada Bapak Bupati Nias Barat, Kajari Gunungsitoli dan Pihak terkait untuk segera menindak Aparat Desa di Desa Tetehosi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
Tim