Belum Genap Dua Bulan Jabat Kapolsek Tambusai Utara, Iptu D.Raja Putra Napitupulu Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus

Rokan Hulu  – Belum sampai dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara Polres Rohul, Iptu D Raja Putra Napitupulu SIK, MM, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menonjol dan menjadi perhatian publik di wilayah hukum Kecamatan Tambusai Utara.

Keberhasilan luar biasa yang dilakukan sekitar 50 hari bertugas, terhitung sejak 16 April 2020, Personelnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana seperti, dua pelaku Curas dan Curat, pencurian Hand phone, dan pembobolan rumah warga serta Pungli

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik ini merupakan kerjasama yang baik antara seluruh anggota dengan masyarakat,” ujar Iptu Raja, saat menggelar Press release bersama Wartawan, Sabtu (6/6/2020) Siang.

Kapolsek Tambusai Utara, IPTU D.Raja Putra Napitupulu.SIK,MM didampingi Kanit Reskrim AIPTU Jerri Winter Nainggolan SH, dan personel lainnya, menjabarkan pengungkapan kasus pencurian dalam kekerasan (Curas) dan  pencurian dalam pemberatan (Curat) yang diungkap dalam sepekan ini, 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bangko ini, dalam keterangan Pers nya menjelaskan, Pelaku Curat,yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Minggu (31/5/2020) yakni pencurian 1 unit laptop Vivo F19 dengan kerugian sekitat Rp 4,9 juta, dengan  korban Sunoto warga RT 38 RW 09 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku JB sedangkan dua rekannya jadi buronan.

Iklan: Ramuan khas Baduy, 30menit terbukti

“Selain itu Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus Curas yakni pencurian 1 unit hand phone OPPO A3S dengan korban Angga Saputra, terjadi di Km 24 Bandar Selamat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kamis, (4/6/2020) dengan pelaku berinisial GB,” Papar Kapolsek sambil menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan.

Iptu Raja juga mengakui,dalam pengungkapan dua kasus Curas dan Curat, karena adanya laporan dari masyarakat
‘ Ya Setiap kita terima laporan dari masyarakat di wilayah hukum Tambusai Utara Kita langsung perintahkan Personil Tim Opsnalnya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.” tegasnya.

Dalam Press Reales, Kapolsek menjelaskan terkait kasus, terduga pelaku Curat JB, dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke3 dan 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Bagi terduga pelaku Curas terancam dijarat Pasal 365 KUHP ayat ke (1), dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” katanya

“Untuk pelaku curas juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif, Pelaku mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan kedepannya masih akan dilakukan penyelidikan terhadap kasus narkobanya,darimana didapatkannya dan siapa saja rekan-rekannya,” Pungkasnya ***(Alfian Tob)