Selidikkasus.com || Medan, Sumut. Diduga tidak sesuai IMB, Bangunan di Jalan Perkutut Gang Amal Lingkungan 22 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia diprotes warga sekitar karena dikhawatirkan bangunan tersebut tidak kuat menahan beban sebab masih menggunakan Pondasi bangunan lama.
Warga Jalan Perkutut, Gang Amal, Lingkungan 22 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia mempersoalkan bangunan ruko bertingkat yang akan dijadikan tempat kos-kosan diduga tidak memiliki izin sesuai dengan peruntukannya. Hal ini diketahui ketika beberapa warga Jalan Perkutut tersebut yang mengaku terkena imbas atas keberadaan bangunan itu menyampaikan aspirasi ke Sopo Restorasi di Jalan Mesjid Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/6/2020).
Diketahui, kehadiran perwakilan warga Jalan Perkutut ini juga diterima langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos. Perwakilan warga Jalan Perkutut yakni Pak Pasaribu/Br.Manalu dihadapan Antonius Tumanggor mengaku bangunan ruko bertingkat tepat menempel di dinding rumahnya dan sangat berbahaya sebab, bangunan baru tersebut hanya menempel pada dinding banguan warga yang telah berdiri puluhan tahun.
” Tentunya kita warga disekitar bangunan resah, sebab, sejak bangunan itu didirikan, kami warga sekitar tidak pernah diberitahukan, atau meminta izin terhadap jiran tetangga akan didirikan bangunan ruko berlantai 4 yang akan di jadikan tempat kos-kosan oleh pemiliknya. Kami juga menduga izin bangunan itu diragukan,” terang Pak Pasaribu yang mengaku kenyamanan di Gang Amal semakin berkurang sejak adanya berdiri bangunan tersebut. Sambung Pak Pasaribu lagi, sejak dimulainya berdiri bangunan ruko empat tingkat tersebut, rumah-rumah warga Gang Amal yang tepat berada di belakang gedung menjadi sering banjir ketika turun hujan, akibat tersumbatnya aliran air dari Gang Amal menuju parit.
” Bangunan ruko empat tingkat yang akan dijadikan rumah kos-kosan itu juga dikawatirkan dapat rubuh sebab dindingnya dibuat menempel pada tembok yang sudah berdiri puluhan tahun. Selain itu, di duga bangunan tidak memiliki izin upaya pengendalian lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” kata nya. Tambah perwakilan warga itu lagi, perencanaan dari bangunan tersebut juga tidak ada menyediakan jarak untuk pencegahan dan pengantisipasian jika terjadi kebakaran.
Sementara,menanggapi itu, Antonius D Tumanggor yang duduk di komisi 4 DPRD Kota Medan mengatakan sudah menghubungi dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan melalui kabid pengawasan, Cahyadi untuk segera menurunkan anggotanya mencek kelokasi. Selain itu, Antonius juga mengaku telah menghubungi Camat Medan Helvetia agar meninjau langsung kelokasi. ” Tadi Camat Medan Helvetia bersama Trantib dan tim nya sudah turun kelokasi. Kita apresiasi terhadap Camat Medan Helvetia yang langsung turun meninjau kelokasi setelah mendengar keluhan warga di Jalan Perkutut,” terang Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan ini.
Diteruskan Antonius lagi, sesuai informasi yang dia terima dari Cahyadi selaku kabid pengawasan DPKPPR Kota Medan yang mengatakan akan menyurati kembali pemilik bagunan terkait pendirian bagunan yang telah membuat warga sekitar bangunan resah. “Kalau tidak salah tadi saya dapat informasi, minggu depan, pihak dari TRTB (DPKPPR) Kota Medan akan turun kelokasi dan jika diketahui menyalah, maka bangunan tersebut bisa saja di stanvaskan,” terang Antonius, wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan tersebut.
Diketahui, warga Jalan Perkutut Gg.Amal Lingkungan 22 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia pada bulan Mei 2020 telah menyurati komisi 4 DPRD Kota Medan terkait keberadaan banguna ruko empat lantai yang diketahui akan dijadikan tempat kos-kosan. Warga juga sangat berharap kepada Walikota Medan dan Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi 4 agar dapat merespon pengaduan warga Jalan Perkutut Gg.Amal tersebut.
Lip (NH) Sumut.