Surabaya-selidikkasus.com, Sidang lanjutan bagi Rendi Delaprima Bastari mantan karyawan Bank Danamon, kembali bergulir secara on-line dengan agenda mendengar keterangan saksi, diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (4/6/2020).
Bagus Hariyadi selaku, Apraisal dipersidangan mengaku, Up-Grade nilai agunan dan mendapatkan fee masih bisa menghirup udara segar lantaran, keterlibatannya dalam perkara ini, diduga JPU belum menetapkannya sebagai turut serta (Medepleger) atas pembuatan catatan palsu.
Dipersidangan, tampak Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Bagus Hariyadi selaku, Apraisal. Adapun keterangan yang disampaikan berupa, ia bekerja di KJJP sejak 2015 hingga 2018.
Kini, ia diberhentikan dari pekerjaannya karena perkara ini. Keterlibatannya membuat nilai agunan sesuai permintaan terdakwa dan debitur.
” Ia membuat nilai agunan 19 milliar dengan mencantumkan tanggal serta nomor formulir sesuai dalam registrasi KJPP,” paparnya.
Dasar membuat nilai agunan 19 milliar untuk kredit di Bank Danamon sedangkan, tanda tangan (TTD) dengan nama Satria dan nama salah satu supervisor sengaja ia yang membuat.
Hal lainnya, yang diakuinya, bahwa pemberkasan dilakukan saksi di kantor namun, ia tidak sampaikan ke atasan karena order pribadi.
Secara terpisah, Aning selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui, menyampaikan bahwa, uang pembayaran fee dari debitur yang dititipkan terhadap kliennya guna diberikan Bagus Hariyadi.
Masih menurutnya, Bagus Hariyadi yang hadir sebagai saksi hingga kini, statusnya masih bebas dan belum dijadikan sebagai tersangka ini khan, aneh !.
Lebih lanjut, kliennya sudah melaporkan Bagus Hariyadi karena yang membuat pemalsuan catatan. Atas perkara tersebut, semua dibebankan terhadap kliennya.
Untuk diketahui, pada medio 2018, PT.Pilar Kuat Teken melakukan penambahan plafon pinjaman sebesar 15 milyard yang berdasarkan perjanjian perubahan dan perpanjangan dibawah akta notaris Devi Crisnawati.
Adapun, syarat penambahan pinjaman baru berupa, dituangkan dalam (LPJ) yang di keluarkan dari Kantor Jasa Publik (KJPP) nun, terdakwa secara pribadi tanpa melalui proses resmi meminta Bagus Hariyadi (karyawan KJPP) agar membuatkan pengaturan Nilai Taksasi, mengatur tanggal laporan penilaian aset, dengan maksud meloloskan penambahan plafon pinjaman kredit PT.Pilar Kuat Teken.
Atas pengaturan Nilai Taksasi tersebut, Hadi Suwanto memberikan uang kepada terdakwa sebesar 15 juta guna dibayarkan terhadap Bagus Hariyadi (karyawan KJPP) sebesar 7 juta yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara transfer ke rekening istri Bagus Hariyadi.
Berdasarkan peristiwa diatas maka JPU dihadapan Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a dan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
SLAMET.