Benarkah Didik Prasetyo Selaku, Area Manager Bank Danamon, Tidak Ketahui Siapa Pejabat Yang Bertanda Tangan ?.

Surabaya-selidikkasusu.com, Sidang lanjutan yang beragendakan saksi digelar secara on-line yang melibatkan Aluisius Dwipa Subiantoro selaku, karyawan Bank Danamon dengan perkara dugaan membuat catatan palsu pengajuan kredit. Di agenda mendengar keterangan saksi, apa motif Didik Prasetyo selaku,Area Manager yang tidak tahu nilai KJPP yang dipalsukan serta siapa pejabat yang melakukan Tanda Tangan.

Di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (3/6/2020) Darwis selaku,Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak menghadirkan 2 orang saksi untuk membuktikan atau mengurai perkara tersebut, guna menggali dugaan adanya keterlibatan karyawan Bank Danamon. Adapun, saksi yang dihadirkan diantaranya, Didik Prasetyo dan Tofan Supriyanto.

Tampak yang mengawali menyampaikan keterangan yaitu, Didik Prasetyo selaku, Area Manager (AM) Bank danamon sejak Maret 1997.

Ia dihadirkan guna dimintai keterangannya, terkait masalah kredit macet atas nama PT.Indo Putra Kencana (IPK) dan terdakwa
sebagai marketing Danamon yang memeriksa data-data permohonan kredit.

Lebih lanjut, dilakukan cek list dokumen dan verifikasi.
” Ia melakukan verifikasi dokumen kemudian disetujui oleh Ratna selaku,Branch Manager (BM) ,” ucapnya.

Usai disetujui BM, ia tidak mengetahui apakah dokumen sudah di verifikasi oleh Analisis.

Masih menurutnya, awalnya pengajuan 30 milliar tapi Bank Danamon mematok pinjaman maksimal 20 milliar.
” Bank Danamon memberi batas pinjaman karena PT. IPK take over dari Bank Mandiri ke Danamon ,” beber saksi.

Ia menambahkan, melalui persyaratan maka PT.IPK di beri kucuran pinjaman sebesar 12,5 milliar. Dalam hal kucuran pinjaman persetujuan dari Anang selaku,Komite Kredit, Jovita selaku, Analisis dan Agus selaku, Apraisal.
” Setelah melalui beberapa proses maka persyaratan pengajuan hingga di setujui dan dilakukan pencairan pinjaman tidak ada masalah ,” ujar saksi.

Perkara pemalsuan baru diketahui saat debitur macet kemudian dilakukan audit maka dugaan adanya nilai jaminan palsu.

Ia selaku, AM menyampaikan, terdakwa dimintai tanggung jawab karena harusnya terdakwa verifikasi ke apraisal.
” Hal ini penting karena apraisal bisa cross cek nilainya apakah sesuai dengan yang sebenarnya. Dari cross cek apraisal ketahui nilai jaminan diduga palsu, ” bebernya.

Sayangnya, ia selaku, AM tidak ketahui siapa yang buat tanda tangan (TTD) dan nilai KJPP yang diduga palsu.

Ada dokumen yang salahi kredit dan pencairan pinjaman adalah Jovita dan Agus yang juga menjadi terdakwa lantaran, dilaporkan Direksi.

Saksi sebagai manager dan terdakwa adalah bawahannya, ia bertugas hanya melaksanakan sesuai SOP serta tidak ada kewajiban memeriksa dokumen.
” Ia hanya melakukan cek Chamnya bahwa memang benar PT.IPK dari rayon Suherman mengajukan pinjaman sedangkan, yang dipalsukan adalah nilainya serta pejabat mana yang melakukan TTD ia tidak tahu. Nilai jaminan diakui saksi tidak melakukan pengecekan,” ungkap saksi.

Di persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim guna memperlihatkan bukti melalui percakapan terdakwa dan saksi selaku, AM dalam layanan pesan WhatsApp.
“Dari pesan WhatsApp, diindikasikan bahwa Didik Prasetyo selaku AM adalah yang menentukan karena selaku, Pimpinan,” bebernya.

Hal tersebut, ditangkis oleh saksi berupa, bahwa terdakwa minta pendapat,” ucapnya.

Slamet Harijono
Jurnalis Provinsi Jatim.