Pijat Plus-Plus Khusus Homo di Medan Digrebek

Selidikkasus.com || Medan, Sumut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-reskrimum) Polda Sumatra Utara Grebek Pijat Plus-Plus Khusus Gay (Laki-Laki Homo). Kapolda sumut didampingi Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-reskrimum) berhasil ungkap kasus Pijat Khusus Plus-Plus Untuk Gay (Laki-Laki Homo) di Komplek Setia Budi II Lokasi Jalan Ringroad, Kecamatan, Medan Sunggal. Sabtu (31/5/20)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit-reskrimum) Polda Sumut Kombes. Pol. Irwan Anwar dalam paparan pers rilis Rabu (3/6/2020) menyebutkan, dalam penggerebekan Praktik Pijat Plus-Plus Khusus Gay (Laki-Laki Homo). Pihak personel Polda Sumut berhasil mengamankan 11 orang laki-laki Homo beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

Polda sumut berhasil mengamankan para pelaku Semuanya Berjumlah 11 orang yang berhasil diamankan, beserta barang bukti semuanya adalah laki-laki (Gay). Dimana 1 orang berinisial “A” adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat pijat plus-plus. Sedangkan yang lainnya adalah terapis,” jelasnya saat konferensi persnya di Mapolda Sumut.

Lanjut Dit-reskrimum, praktek Pijat Plus-Plus ini terkesan cukup aneh. Sebab itu yang melakukan terapi adalah laki-laki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki (Homo)

Pijat Plus-plus ini sedikit terkesan aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Personel berhasil menemukan sebuah alat kontrasepsi yang berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mako Polda Sumut,kegiatan seksual ini sifatnya tertutup dan terbatas.

tentu saja para pelaku Homo seksual ini sudah mempunyai banyak jaringan group atau kumpulan Gay (Laki-Laki Homo) atau sel-sel komunikasi yang bisa mereka gunakan untuk mempertemukan antara jaringan mereka.

Sementara itu, untuk kasus ini ujar Kombes Pol irwan akan kami dalami, dengan adanya sebuah alat bukti, dan grup Whatsapp Gay yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, Usaha praktek pijat plus-plus khusus (Homo seksual) ini sudah berjalan selama 2 tahun kurang lebih sudah berjalan” terangnya.

Khususnya untuk tersangka “A”, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Dalam pasal ini telah disebutkan, bahwa untuk merekrut, menampung, dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan hubungan seksual, akan dikenakan Pidana seringan-ringannya 3 tahun penjara, dan selama-lamanya 15 tahun penjara, dengan denda minimal paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp 600 juta. Sementara itu, dari 11 tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul / Berhubungan sesama jenis (Homo),”
Ucapnya “Irwan.
Liputan (Tim Sumut)