Pemprov DKI Menyatakan Hoax Terkait Viralnya Pernyataan Anies Tentang Perpanjangan PSBB

Jakarta,selidikkasus.com -Melalui Dinas Kominikasi dan Statistik Provinsi DKI Jakarta memastikan informasi dan pemberitaan di media online yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB dalam menekan virus vorona hingga 18 juni adalah hoax.

“Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembalo memperpanjang PSBB hingga 18/6 melalui media sosial adalah tidak benar,pasalnya hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta” demikian dikutip dari laman hiax pada situs data.jakarta.gi.id, rabu 3/6.

Badan Informasi Publik Dina Komunikasi dan Statistik Provinsi DKI Jakarta yang mengelola laman tersebut menyatakan regulasi yang digunakan dalamnpemberitaan tersebut adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 tahun 2020 tebtang perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus disease 2019 di Provinsi Jakarta.

Beleid tersebut merupakan peraturan yang ditetapkan sejak 22 april 2020 untuk pemberlakuan PSBB tahap kedua,atau perpanjangan PSBB pertama terhitung 24 april – 7 mei 2020.

Setelah Kepgub 412 tahun 2020 tersebut,Pemprov DKI Jakarta menetapkan PSBB tahap tiga dalam nomor 498 tahun 2020 pada 19 mei 2020 yang menetapkan perpanjang PSBB hingga 4 juni 2020.

“Selanjutnya hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan memngumumkan kebijaka terbaru terkait perpanjangan PSBB di Pemprov DKI Jakarta” dikutip dari laman tersebut.

Sebelumnya Anie dikabarkan untuk mengumumkan hal tersebut rabu 3/6 petang,namun hal tersebut tidak dilakukan,pengumuman tersebut bakal dilakukan kamis 4/6 petang.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)