Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kepsek SMAN 21 Kabupaten Tangerang Dilaporkan

Tangerang, selidikkasus.com – Komite Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang melaporkan kepala sekolah dan bendahara sekolah itu ke sejumlah pihak terkait seperti Polisi, Kejaksaan Negeri, Gubernur Banten, hingga Dinas Pendidikan terkait dugaan penyimpangan dana BOS.

“Surat laporan dugaan penyimpangan dana BOS itu sudah kami sampaikan ke Gubernur Banten, Dinas Pendidikan Provinsi, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Banten pada Rabu (03/06/2020),” ujar Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang Drs. Andy Jueni.

Andy mengatakan dalam berkas laporan itu mereka juga melampirkan bukti-bukti laporan keuangan fiktif yang digunakan sang Bendahara dalam memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS Reguler tahun 2019.

“Sudah dilaporkan, semua dewan guru dan pegawai yang melaporkan bukan orang luar,” katanya.

Andy menduga kepala sekolah yang berinisial W dan S yang menjabat sebagai bendahara, telah melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS yang diterima sekolah sekitar 1,2 miliar dalam setahun.

Lanjur Andy, para guru beranggapan kepala sekolah dan bendahara tidak pernah terbuka prihal keuntungan (cashback) sekitar 30 persen atas pembelian buku teks dan buku pendamping dari salah satu penerbit yang pembayarannya juga menggunakan dana BOS. Maka dari itu, dewan guru dan pegawai SMAN 21 Kabupaten Tangerang, membuat surat pernyataan dengan menandatangani mosi tidak percaya.

Menurut Andy, ada 9 poin dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten tersebut, mulai dari penggunaan dana BOS reguler yang dilakukan tidak berdasarkan prinsip transparansi, hingga dugaan kuat tentang pembuatan laporan pertanggung jawaban dana BOS fiktif.

Ia menuturkan, sebagai komite awalnya ia tidak mengetahui jika ada dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Pasalnya, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Itu semua dilakukan oleh bendahara tapi kepala sekolah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sangat tidak mungkin tidak mengetahui hal itu,” tuturnya.

”Tidak mungkin kami berani melaporkan jika tidak ada bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, kami masi menunggu tindak lanjut dari dinas pendidikan,” jelasnya..
{Tomy\Kaperwil Banten}