Polresta Tangerang Tepatkan 10 Orang Tersangka Perusakan Markas Ormas

Tangerang, selidikkasus.com – Sebuah bentrokan antara ormas BPPKB dan Pemuda Pancasila (PP) terjadi di kecamatan Kemang. Bentrokan ini merupakan buntut bentrokan kedua ormas di Kota Tangerang. Pasca terjadinya kejadian yang melibatkan antar ormas BPPK dan Pemuda Pancasila di Tangerang, berdampak kepada kelompok ormas yang ada di Kecamatan Kemang. Dalam hal ini Polresta Tangerang tetapkan sepuluh orang oknum organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Banten dan Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus perusakan markas kedua ormas tersebut.

Dari sepuluh tersangka tersebut, tujuh diantaranya berasal dari ormas BPPKB yakni berinisial Y, S, AM, DH, AG, H dan I, sementara tiga orang lainnya berasal dari ormas PP berinisial YU, MR dan MS.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, S.Ik. mengatakan, kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum ini berawal dari adanya selisih paham antara dua ormas, yaitu BPPKB Banten Kabupaten Tangerang dan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang.

“Selisih paham itu akibat viralnya video Ketua BPPKB Banten yang akhirnya membuat tersingung ormas PP. Kemudian Ormas PP juga membuat video pernyataan sikap,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya, Polresta Tangerang, bersama dengan Polda Banten telah mengamankan 11 orang terkait selisih paham antara dua organisasi kemasyarakatan (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tangerang dan Pemuda Pancasila ((PP) Kabupaten Tangerang..
{Tomy\Kaperwil Banten}