Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal Didukung DPR

Jakarta,selidikkasus.com -Langkah Menteri Dalam Negeri Titi Karnavian untuk melarang Ojek Konvensional dan Ojek Online (Ojol) mengangkut penumpang saat tatanan hidup baru atau new normal diterapkan didukung Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa.

“Kendaraan roda dua sebaiknya tidak mengangkut penumpang itu keputusan yang bijaksana” kata Nurhayati kepada wartawan,sabty 30/5.

Nurhayati menilai saat ini indonesia belum kembali pada kondisi sebelum virus corona menyebar di indonesia,sehingga pelarangan ojek mengangkut penumpang dilihat sebagai cara pencegahan penyebaran virus corona.ia menwgaskan kesehatan penduduk harus jadinprioritas utama ketimbang penyelatan aspek ekonomi.

“Itu juga demi menjaga kesehatan para ojol tersebut,menurut kami” kata Nurhayati.

Nurhayati juga menegaskan tak ada aturan yang tumpang tindih antara Keputusan Menteri dengan Kementrian Perhubungan terkai ojol.Dia menyatakan aturan Kemenhub mengatur secara nasional,sementara aturan yang dikeluarkan oleh Tito sebagai panduan kepada para kepala daerah untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.

“Jadi tak ada overlaping aturan” katanya.

Sebelum tito mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.830 tahun 2020 yang dalah satu poinnya tetap melarang ojek online dan ojek konvensional mengangkut penumpang ketika new normal diterapkan.seluruh transportasi publik selain ojek wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket,pengelola transportasi juga herus menyediakan pemvayaran non tunai guna mencegah penularan.

Komunitas Ojek Online mengkritik keras aturan yang diterbitkan Tito tersebut,Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono heran dengan keputusan mantan Kapolri itu,ia juga memprtanyakan latarbelakang Tito hingga akhirnya mengurusi masalah Ojek Online.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)