KAPUAS, SELIDIKKASUS COM- Bagi masyarakat yang ingin membuat surat jalan bebas covid 19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas, harus melampirkan surat keterangan bebas covid 19 atau minimal hasil Rapid Test dengan keterangan Non Reaktif atau Negatif. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Panahatan Sinaga saat ditemui di Sekretariat Gugus Tugas yang beralamat di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas Jalan Kasturi Kota Kuala Kapuas, Kamis (28/5/2020).
Dijelaskannya masyarakat yang ingin membuat surat jalan tersebut juga harus mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Kantor BPBD dan juga melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat pengantar atau keterangan dari Kecamatan. “ Tuturnya.
Masyarakat memang bisa membuat surat jalan ini, namun tidak semua orang bisa mendapatkan surat jalan tersebut, yang kami prioritaskan tentunya bagi masyarakat maupun petugas yang memang harus melaksanakan tugas-tugas negara yang penting, kemudian juga pedagang yang memang harus pergi keluar daerah,” terangnya.
Panahatan Sinaga yang juga Kepala BPBD Kabupaten Kapuas menegaskan untuk proses pembuatan surat jalan tersebut tidak berlangsung lama, tergantung kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang sudah dibawa oleh pemohon. “Sebelum menerbitkan surat jalan ini, kami harus mengetahui dulu keperluan pembuatan surat tersebut untuk apa saja. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas sebelum mengajukan permohonan surat tersebut,” Tuturnya.
“Ditambahkannya, untuk masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya yang dalam hal ini mendapatkan hasil Rapid test, maka dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Pungkasnya.
(LP Kaperwil Kalteng syt)