Kampar-SelidikKasus.com
Diduga kuat tidak sesuai RAB, tembok Kolam Masyarakat yang dibangun tepat di samping kantor Desa Bukit Betung, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau roboh berserakkan.
Padahal, anggaran proyek yang baru dibangun tahun 2018 lalu itu sebesar Rp222 juta.
Bangunan Tembok Kolam ini mengalami kerusakan berat, diduga karena Besi Angker yang digunakan tidak sesuai RAP. Seharusnya jumlah besi angker yang dipasang 530 batang, tapi yang digunakan hanya 130 batang.
Kegiatan Dana Desa di Bukit Betung ini, dinilai rawan korupsi. Selain pembangunan tembok Kolam Masyarakat, juga ada pembangunan Drainase. Anehnya hanya menggunakan besi 2 (dua) batang saja. Diprediksi, daya tahan Drainase tersebut tidak bertahan lama akan hancur.
Selanjutnya, ada lagi pembangunan Box Culvert. Volume proyek ini hanya 5×3 saja, tetapi biayanya Rp42 juta. Box Culvert ini menurut masyarata setempat dengan kalimat gurauan adalah Box Culvert termewah di Dunia. Dan, masih ada lagi yang akan diungkap masyarakat setempat.
Salah satu utusan warga Desa Bukit Betung sebagai utusan sumber informasi kepada selidikkasus.com yang meminta identitas tidak dipublikasi, Sabtu (9/5/2020)
ia mengungkapkan, semu honor jerih payah warga yang mana untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Padahal, Presiden RI membuat program Padat Karya Tunai (PKT) wajib 30% dari semua upah, malah honor setiap pekerja, masyarakat mencekik karena cuma 10% saja. Sedangkan dana PKT Rp111 juta dengan 7 (tujuh) kali Gotong Royong oleh masyarakat. Namun hanya dilaksanakan selama 1 (satu) kali saja.
“Artinya, dana PKT yang terealisasi hanya Rp23 juta saja, sedangkan sisanya Rp88 juta lagi diduga masuk kantong Kepala Desa. Kasus ini diloloskan oleh salah seorang Perangkat Desa atas perintah sang Kades. Itu baru satu kegiatan, ada rekaman pembicaraannya,” ungkapnya.
Seharusnya Gotong Royong pembersihan Parit, sesuai data PKT harus 30% untuk memakmurkan masyarakat. Ini malah sebaliknya, justeru Kades Bukit Betung ini yang memakmurkan dirinya. Terlalu banyak meraih untung dari setiap pelaksanaan kegiatan di Desa ini.
“Setelah kasus korupsi Kades kami ini naik ke Pengadilan, maka kami pasti nongol dan menjadi saksi. Karena semua permainan dan kejahatan keuangan Kades kami ini, sudah kami arsipkan datanya. Ini lah dia yang kami sampaikan ke media Anda,” bebernya.
Lebih parahnya lagi, gaji Tukang sebagaimana ditetapkan sebesar Rp28.440.000,- namun yang diterima di lapangan hanya Rp12.000.000,- Artinya, terjadi pemotongan sebesar Rp11.999.971,- Ini sangat berbahaya karena telah menipu seseorang serta melakukan penggelapan gaji Tukang.
Dari beberapa informasi yang disampaikan warga Desa Bukit Betung ini, diantaranya ada temuan dugaan korupsi dana Desa oleh Kades, diperkirakan di atas Rp500@an juta, tentu butuh keterangan klarifikasi dari Kades setempat. Sementara Kepala Desa Bukit Betung, Pon Rizal ketika dikonfirmasi media ini, Senin (11/5/2020) Pkl 20.29.WIB malam via WhatsApp, tidak ada respon sama sekali.
Sedangkan Kepala Inspektorat Kampar, Muhammad yang dikonfirmasi pada 18 Mei 2020, pkl 20.28.WIB via WA, juga tidak ada respon untuk membalas pertanyaan media. Sementara Camat Kampar Kiri Hulu, Dasril yang dikonfirmasi pada 19 Mei 2020, pkl 04.43.WIB membenarkan bahwa, Inspektorat Kampar telah turun melakukan pemeriksaan kinerja Kades dimaksud.
Sementara Kepala Dinas PMD Kampar, Febrinaldi Tridarmawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020) pkl 08.58.WIB mengatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima ke Inspektorat Kampar. “Baik, saya akan teruskan informasi ini ke Inspektorat Kampar,” kata Kepala BPMPD Kampar. (BW)