Sekolah Dibuka Jika Situasi Covid-19 Dinyatakan Aman

Jakarta,selidikkasus.com -Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menegaskan pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait Covid-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan,terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mrmbuka kembalo kegiatan sekolah pada 13 juli 2020 adalah tidak benar.

Seperti diketahui sebelumnya Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 467 tahun 2020 tentang kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021,dalam surat tersebut secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah hari pertama sekolah yaitu pada 13 juli 2020,tanggalbtersebut menandai mulainya tahun ajaran baru bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar disekolah setelah sejak 16 maret 2020 siswa belajar dirumah.

“Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khusunya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka diarea bangunan sekolah,pembelajaran jaraknjauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah” ungkap Nahdiana,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,kamis 28/5.

Untuk diketahui pula kalender pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar,kalender pendidikan tersebut menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit dibawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.

Sebelumnya Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 43/SE/2020 tentang perpanjangan pembelajaran jarak jauh pada masa PSBB,pada tanggal 23 april 5 hari sebelum dikeluarkannya SK Nomor 467 Tahun 2020 tentang kalender tahun pelajaran 2020/2021.

Dalam surat edaran tersebut digaris bawahi bahwa kegiatan tatap muka diarea sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan PSBB di provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru baiknitu untuk kegiatan belajar mengajar,ekonomi,hingga sosial,seluruhnya akan tetap mengacu pada protokol kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat di Jakarta.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)