Pengadilan Negeri Pati gelar sidang kasus pembacokan terhadap TDP yang berprofesi sebagai jurnalis.

Pati, Jawa Tengah :Selidikkasus.com-
Sidang perdana pembacokan terhadap TDP (35 tahun) yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis di gelar Pengadilan Negeri Pati ,pada Kamis (28/05/2020) pukul 12.00 wib.

Korban TDP (35 tahun) ,merupakan warga Desa Mentaraman, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Korban Juga berprofesi sebagai seorang Jurnalis /Wartawan pada Media Online, yang pada saat ini menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten Kudus.

Sedangkan pelaku HT (39 tahun), merupakan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Walaupun sidang di laksanakan secara langsung tanpa virtual. Tapi tetap dengan mematuhi himbauan dan anjuran Pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dengan cara physical distancing/ jaga jarak.

Sesuai dengan agenda, sidang hari ini pemanggilan saksi-saksi dengan mendatangkan tiga saksi dari korban yaitu
MD, SD, SA .

Untuk sidang kedua akan di laksanakan pada Kamis (04/06/2020) dengan pemanggilan saksi-saksi dari pihak terdakwa.

Korban TDP (35 tahun) berharap agar pelaku di berikan hukuman setimpal yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku Di wilayah NKRI. “Saya berharap pelaku HT mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya .” tandasnya.

(Lp. Kordinator Pati, Sutono)