Morowali- Berdasarkan Penangkapan Terhadap Pemilik Sabu-sabu di Dua Tempat yang berbeda di Desa Parelangke, dan Desa Bahomante, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah 2 0rang sudah di tetapkan sebagai tersangka
“Dari Keterangan Kasat Narkoba Polres Morowali Melalui Kabag OPS Polres Morowali AKP, Nazaruddin SH.menyampaikan Kepada tim awak media, Rabu(27/05/2020) Salah seorang masih di polres masih Penangkapan berdasarkan Keterangan dari Kasat Narkoba,”Ungkapnya Nasruddin
“Jadi yang bersangkutan masih ditangkap oleh Penyidik Narkoba 3×24 Jam nanti diperpanjang lagi atau selama 6hari akan ditentukan statusnya apakah Saksi, dia masih didalam tahanan sama kasat Narkoba,”Tutupnya Kabag OPS
Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Hariadi juga menambahkan yang satu atas Nama mafid karena masih belum ranahnya dia, kalau yang satu dia ambil juga jadi kita langsung tetapkan, kalau yang satu belum tau ranahnya apa, kalau pemilik barang dia ambil barang kalau yang satu belum, nanti biar diambil keterangan dulu,”Ucapnya Kasat Narkoba
“Yang satu itu apa?Perannya apa disitu belum diambil keterangan terus nanti ambil keterangan di gelar, yang satu dia ambil barang dia yang menguasai barang, walaupun bukan pemilik tapi menguasai barang, nanti kita ambil keterangan dulu, kan belum ambil keterangan di BAP maksudnya,”Terangnya Hariadi
awal 2 orang dan ini yang menerima barang waktu dikasih sama supir dia, jadi fokusnya ke dia, kalau yang ini agak jauh lari, apakah perannya belum ditau sampai sekarang,”Sebutnya
“Nanti kita publikasi kan pas di BAP dia tidak terbukti kasihan juga dia sudah terekspos media demi menjaga nama dia juga, ini pidana Narkoba bukan pidana umum, yang menguasai barang kita tetapkan dulu harus di BAP dulu terus di gelar di sini,”kalau yang melarikan diri nanti kita BAP kan,”Tutupnya Kasat Narkoba
Yohanes/Erni