Kemenkes Minta Jarak Antar Pekerja 1 Meter Bila Kerja Saat PSBB

Jakarta,selidikkasus.com -Perusahaan yang mulai memperkerjakan karyawannya saat PSSB masih berlangsung untuk mengatur jarak minimal 1 meter,pinta Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Hal inibtertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 TENTANG Panduan Pencegahan dan Penendalian Covid -19 di tempat Kerja Perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada sotuasi pandemi.

Aturan ini memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi baru normal (new normal) pandemi covid-19.

“Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja(pengaturan meja-11-kerja/workstation,pengaturan kursi saat di kantin dan lain lain” demikianbtertulis dalam salinan Keputusan Menkes yang diterima awak media,minggu 24/5.

Kemenkes juga meminta agar pekerja shift yang bekerja malam hari hingga pagi hari ditiadakan,jika tidak mungkin maka opsi lain adalah pengaturan pekerja shift tiga bagi mereka yang berusia kurang dari 50 tahun.

Perusahaan juga untuk menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai,disarankan pembersihan setiap 4 jam sekali.

Kualitas udara tempat kerja juga harus optimal,sirkulasi dan sinar matahari harus masuk ruangan kerja,pembersih filter ac harus berjalan.

Penyediaan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen juga disarankan ada ditempat yang diperlukan,seperti di pintu masuk,ruangvrapat,pintu lift dan lain lain.

Dipintu masukntempat kerja harus dilakukar pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun,disaran juga agar pekerja melakukan self assessment risiko civid-19 sebelum masuk kerja,hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*