Anggota DPR Mengkuliti Menkes Terkait 5 Aturan New Normal

Jakarta,selidikkasus.com -Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto disoroti Komisi IX Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay peruhal lima aturan yangvtertuang dalam panduan bekerja.

Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK/01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

“Tanpa ada keputusan itu,hal hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang,apalagi peusahaan dan industri,bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu” kata Saleh,senin 25/5.

Saleh mempertanyakan apakah pengukuran suhu memberikan jamina keamanan bagi semua karyawan? Pasalnya pada faktanya banyak orang tanpa gejala (OTG) yang justru posotif terjangkit virus corona.

“Aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran danbtempat tempat kerja,apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan?” tanya Soleh.

Soleh pun menyoroti aturan perusahaan tidak boleh menerapkan lembur kerja,harus disadari bahwa sosial distancing atau physical distancing akan sulit untuk dikontrol apabila seluruh karyawan dalam satu perusahaan semua diizinkan untuk bekerja dalam satu waktu.

Menurut ketua DPP PAN itu,aturan tersebut janggal karena berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 terungkap bahwa 47 persen orang yang terjangkit virus corona berasal dari kelompok usia dibawah 50 tahun.

“Artinya perbedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat” kata Saleh.

Saleh juga menilai,dasar pemakaian masker ini belum memiliki landasan yang jelas,menurutnya pemakaian masker belum dapat menghentikan penyebaran covid-19.

“Ingat dulu waktu awal awal Menteri Kesehatan malah menyebut masker hanya bagi orang sakit,orang orang sehat tidak perlu pakai masker,sekarang malah semuanorang diminta memakainya,kalau begini rujukannya kanbtidak jelas” papar Saleh.

Berangkat dari salah menilai,Saleh menilai keputusan Terawan sebagaimana tertuang dalam SE panduan bekerja Kemenkes tersebut tidak membawa perubahan baru,iapun menilai panduan itunjuga tidak tepat untuk dianggap sebagai bagian dari penerapan tatanan hidup baru (New Normal) di tengah pandemi yang belum terseleseikan.

“Orang orang tidak ditahan lagi di rumah rumah,mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa” kata Saleh.

“Konsekwensinya jalanan akan ramai kembali,pasar pasar,mall,industri,perkantoran,dan tempat tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai,saya menilai ini masih rawan apalagi faktanya virus covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya” terang Saleh.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)