Tangsel, selidikkasus.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak agar tegas terhadap industri kepariwisataan yang melanggar regulasi surat edaran bulan Ramadhan, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terbukti pelanggaran telah dilakukan oleh pengelola tempat hiburan Karaoke Matador.
“Pemkot Tangsel dalam hal ini jangan main-main, dan menutup mata,” tegas Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH. Abdul Rojak, saat di konfirmasi oleh wartawan selidikkasus.com, Jum’at (15/5/2020).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel pergoki Hotel Boutique, Matador Executive Karaoke & Lounge di Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Petugas pun menciduk 19 wanita pemandu lagu karaoke, dan ada yang sedang melayani tamu/pelanggan.
KH. Rojak menegaskan, kasus pelanggaran serupa selalu terjadi setiap bulan suci Ramadhan. Makanya pengusaha industri hiburan yang terbukti nakal harus diganjar sanksi tegas, agar langsung dihentikan otomatis izin operasionalnya.
“Karena sudah mengotori kesucian bulan suci Ramadhan sebab kalau tidak ditindak tegas maka akan hilang kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Tangsel,” tegasnya.
Ia pun menyatakan sudah memohon kepada Walikota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany untuk segera menindak secara tegas kepada pengusaha Hotel, dan karaoke Matador yang masih beroperasi sampai detik ini.
“Karena itu melangar aturan surat imbauan bulan Ramadhan, dan aturan PSBB,” terang rojak, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan..
{Tomy\Kaperwil Banten}
Leave a Reply