Tangsel, selidikkasus.com – Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menembak kaki MN (20) dan AR (21) dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Hal tersebut dilakukan karena keduanya melawan saat ditangkap di wilayah Cipadu, Kota Tangerang, pada Rabu (13/5/2020).
“Iya mereka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas yang akan melakukan penangkapan sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Kamis (14/5/2020).
.
MN mengalami luka tembak pada kaki bagian kanan. Sedangkan AR mengalami pada kaki kiri.
Iman menjelaskan, keduanya merupakan residivis dari dengan kejahatan yang sama.
“Saat ini anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua sedang melakukan pengembangan untuk penampung hasil curian mereka. Ini masih kita telusuri,” ucap Iman.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat Polisi menerima laporan salah satu warga Kelapa Dua yang kehilangan motornya saat terparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi jika para pelaku berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar Iman.
Saat itu, Polisi menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka.
Saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan.
“Barang bukti itu kita temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks,” kata Iman.
Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara..
{Tomy\Kaperwil Banten}
Leave a Reply