
Jakarta,selidikkasus.com -Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur soal sangsi terhadap pelanggaran PSBB,warga yang kedapatan keluar rumah tidak menggunakam masker akan dikenakan denda hingga Rp.250 ribu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di Provnsi DKI Jakarta,pergub inj diterapkan pada 30 april 2020.
Adapun soal penggunaan masker ini ada di pasal 4 pergub 2020,”Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBBakan dikenakan sanksi” demikian bunyi aturan terkait yang dikutip beberapa media online di Jakarta dari Pergub DKI Jakarta No 40 Tahun 2020,senin 11/5.
Berikut bunyi aturan tersebut :
Pembatasan Aktifitas di Luar Rumah
Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker diluar rumah,pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksaan PSBB akan dikenakan sanksi :
a.Administratif teguran tertulis.
b.Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
c.Denda administratif paling sedikit Rp.100.000,00(seratus ribu)dan paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular,dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan,kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB,diperpanjang selama 28 hari,artinya periode kedua dari 24 april sampai 22 mei 2020″kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Anies berharap masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB hingga wabah corona selesei. “Seperti kata Presiden,kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan semua pihak yang menjalankannya” pungkasnya.
Leave a Reply