176 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PSBB
Jakarta,selidikkasua.com -Karena melanggar PSBB,sebanyak 176 Perusahaan di Jakarta ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,namun secara kumulatif terdapat 1.019 perusahaan yang melanggar peraturan PSBB,hal ini diketahui bersasarkan data dan laporan hasil sidak Dinas Tenaga Kerja,Trasmigrasi dan Energi DKI Jakarta mulai 14 april hingga 8 mei 2020.
Andri Yansah Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmograsi dan Enegi DKI Jakarta kepada selidikkasus.com mengatakan “Perusahaan yang ditutup sementara itu merupakan perusahaan dikecualikan beroprasi,namun tetap melakukan kegiatan usahanya sebanyak 175” katanya.
“Jumlah perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah kota Administrasi Jakarta.
Jakarta Selatan sebanyak 45.
Jakarta Barat sebanyak 44.
Jakarta Utara sebanyak 33.
Jakarta Pusat sebanyak 31.
Dan Jakarta Timur sebanyak 23. Dari 176 perusahaan yang ditutup sementara ituberdampak pada 14.679 buruh dirumahkan.”paparnya.
Pemprov DKI juga mencatat masih ada 243 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin dari Kementrian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha,ke 243 perusahaan itu masih belum mrlaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan dan himbauan.
Dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroprasi secara normal selama PSBB berlaku,sektor usahabtersebut antara lain usaha dibidang kesehatan,pangan,energi,komunikasi dan teksnologi informaso,keuangan,industri strategis,pelayanan dasar/objek vital,dan kebutuhan sehari hari.diluar 11 sektor itu pemerintah melarang beroprasi selama PSBB.
Gubernur DKI telah memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 22 mei 2020,berdasarkan evaluasi PSBB pertama Anies akan menindak tegas pelanggaran pada PSBB tahap kedua ini.(Gun’s – Jkt)
Leave a Reply