Presiden : Denda 100 juta Bagi Warga Yang Memaksakan Mudik Harus di Terapkan
Jakarta,selidikkasus.com -Demi memutus peredaran pandemi covid-19,pemerintah terpaksa akan menindak tegas kepada warga yang memaksakan diri untuk mudik dengan sangsi atau denda sebesar 100 juta.
Hal ini di tegaskan oleh Presiden Jokowidodo kepada awak media jum’at 8/5 seusai rapat tertutup dengan beberapa menteri di istana negara.
Kepada wartawan Jokowidodo memaparkan “Sangsi tegas ini terpaksa diterapkan bagi warga yang memaksakan diri mudik atau pulang kampung,semua demi memutus merebaknya pandemic virus covid-19,karena bagi warga yang memaksakan diri untuk mudik itu berarti tidak merasa kasihan pada keluarganya dikampung dan juga tidak mempunyai tanggung jawab pada diri sendiri,keluarganya juga pada negaranya”paparnya.
“Kita semua tau kalau negara kita sedang dilanda musibah besar,bahkan bukan hanya indonesia negara negara dibelahan duniapun sama,demi cepatnya masalah pandemik ini maka digarapkan pada semua warga turut membantu pemerintah dan Gugus tugas untuk tetap dirumah,tidak mudik,selalu menggunakan masker dan jaga jarak juga tidak bergerombol,kalau semua itu ditaati maka insya Alloh bulan juni pandemik ini akan berakhir dan bulan juli kita akan normal kembali”kata Jokowi.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh warga masyarakat untuk mematuhi semua yang dihimbaukan akan kita segera normal kembali,dan bagi yang melanggar akan kita tindak tegas dengan sangsi atau denda yang saya sebutkan tadi” imbuhnya.
(Lap Kaperwil Jakarta)
Leave a Reply