
Carut Marut Pertambangan di Sultra, Bareskrim Usut Penambangan di Hutan Lindung
KENDARI – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan beberapa penyidik Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) di bawah melakukan perjalaan dinas guna bantuan penelitian yang ditindaklanjuti dengan bantuan penambangan, bijih besi, dan di lindung di Sulawesi Tenggara.
“Memberikan benar penyidik Tipidter Bareskrim untuk melakukan perjalan dinas ke Provinsi Sultra dalam rangka melengkapi penyidikan,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Waktu penyidikan di kawasan hutan lindung hanya tersisa 38 hari dari batas waktu 90 hari. Oleh karena itu, Argo menjelaskan, tim Ditipidter Bareskrim Polri terbang dari Bandara Soetta menuju Bandara Halu Oleo, Kendari dengan mencarter jet komersil lantaran terbatasnya pesawat ditengah pandemik Covid-19.
“Penyidik sudah melaksanakan protokol Covid-19 di Jakarta dengan adanya surat keterangan kesehatan, membawa surat tugas dari Polri, ada hasil tes cepat, dan mereka mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC,” papar Argo.
“Polri, hanya ingin merampungkan perkara tindak pidana penebangan. Jika tidak dilakukan penindakan, dikhawatirkan akan bertambah luas kerusakannya di kawasan hutan lindung tersebut dan dapat berakibat membahayakan anak-anak, ”demikian Argo.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Kendari, La Ode Muhammad Hajar Doni menyampaikan, kedatangan jet komersil yang ditumpangi penyidik Ditipidter Bareskrim Polri mendarat di Bandara Halu Oleo, Kendari pada 19.45 Wita.
La Ode memverifikasi, semua orang yang masuk ke Bandara Halu Oleo Kendari, telah melakukan pemeriksaan dengan protokol kesehatan.
(lp berita m.rahman.wakaperwil sultra)
Leave a Reply