Soal Diizinkan Lagi Beroperasinya Transportasi Oleh Menhub, Diluruskan Pihak Istana

Soal Diizinkan Lagi Beroperasinya Transportasi Oleh Menhub, Diluruskan Pihak Istana

Jakarta,selidikkasus.com -Soal diberlakukannya lagi beroprasinya transportasi yang dinyatakan Menhub sebenarnya memuat pengecualian,yaitu mereka yang boleh malakukan perjalanan itu adalah petugas kesehatan,pasien yang memerlukan penanganan perawatan diluar kota,ada keluarga yang meninggal dunia,petugas kepolisian,TNI yang bertugas ,kalaupun bertugas semua itu harus ada surat tugasnya dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan keluar kota,misalnya logistik,itu dipaparkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan,rabu 6/5 siang tadi.

Donny mengatakan “Pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian orang melakukan perjalanan selama masa pandemi.

“Semua tidak boleh mudik kecuali seperti yang disebutkan dalam surat edaran.jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik dibolehkan,saya mau meluruskan mudik tidak boleh,tetap pembatasan berlaku protokol kesehatan,jadi yang boleh melakukan perjalanan hanya yang diatur dalam surat edaran ketua Gugus Tugas Covid-19″kata Donny.

Sebelumnya diberitakan,pemerintah akan kembali memberikan izin oprasi untuk berbagai transportasi mengangkut penumpang ke luar daerah,hal ini dilakukan setelah setelah larangan oprasi traspotasi diberlakukan dalam mecegah mudik.pernyataan itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR rabu 6/5,Budi mengatakan hal tersebut bukan merupakan pelonggaran tetapi penjabaran dari Permen 25 tahun 2020 soal aturan trasportasi saat mudik lebaran, “Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi lho ya,artinya dimungkinkan semua moda angkutan baik udara,kereta api,laut,bus untuk kembali beroprasi dengan catatan satu,harus mentaati protokol kesehatan” kata Budi.

“BNPB akan berikan kriterianya,nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian,oprasinya mulai 7 mei,seperti pesawat dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali” imbuh Budi Karya.(Gun’s – Jkt)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*