Polres Karawang melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan kekerasan.

Polres Karawang melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan kekerasan.

Karawang Jabar,Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K dalan Konfrensi Pers Selasa (05/05/2020). Sebuah keberhasilan yang cukup cemerlang di lakukan satuan Reskrim Polres Karawang atas keberhasilannya mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan didepan Gedung reskrim polres Karawang.

Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K dan Kanit Jatanras dan Paur Humas Iptu Abdul Wahab dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pelaku berinisial C dan H diduga melakukan pencurian sepeda motor, keduanya ditangkap dirumahnya di Kp. Sungaibambu Dusun. Sungai buntu Kecamatan Pedes Kabupaten . Karawang, dan dari tersangka C berhasil diamankan Kunci T dan anak kuncinya, helm warna hitam, golok dan sarungnya.

Sementara dari tersangka H berhasil disita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna biru putih yang digunakan kedua tersangka melakukan pencurian, ucap Kasat Reskrim.

Lanjutnya, menjelaskan berdasarkan keterangan kedua tersangka, sepeda motor hasil pencurian kemudian dijual tersangka kepada D, untuk selanjutnya satuan reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap D yang telah membeli sepeda motor hasil curian, namun D tidak ditemukan dan hanya berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha R15 No. Pol T 6284 CI tahun 2014, jelas Kasat.

Dari hasil keterangan tersangka melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Telukajmbe Timur sebanyak 5 (lima) kali dan diluar Cikarang sebanyak 7 (tujuh) kali,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam jumpa pers tersebut pihak kepolisian memperlihatkan sejumlah alat barang bukti yang berasil disita Unit Reskrim diantaranya adalah satu Unit Sepada motor Yamaha R15, satu lembar STNK dan BPKB Sepeda Motor, dua buah kunci merk Yamaha, satu unit Sepeda motor merk Honda, satu buah golok, satu buah kunci T dan anak kuncinya, Satu Buat tas hitam dan satu buah Helm Warna hitam.

Tersangka akan diancam dengan pemberatan sebagaimana dimasud dalam pasal 362 ayat i KUHPidana dengan ancaman hukumana selama lamanya 7 tahun penjara,ungkap Kasat Reskrim,

Lp Mantri Sudarma koord Karawang
editor Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*