Said Didu Dilaporkan Kuasa Hukum LBP, atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Kabareskrim Mabes Polri

selidikkasus.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan H. Muhammad Said Didu ke Bareskrim Mabes Polri terkait perkara dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik.⁣

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut, lantaran tidak terima dengan pernyataan Muhammad Said Didu ketika diwawancara oleh Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang sangat viral di media sosial.⁣

Dalam unggahan video tersebut, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi wabah pandemi virus corona atau Covid-19.

Said Didu juga menyebutkan bahwa Luhut Binsar Panjaitan ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan IKN.⁣

Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik,” tuturnya, dalam keteranganya dengan selidikkasus di Bareskrim Mabes Polri pada (Jumat, 01/5/2020).⁣

Dia juga mengatakan bahwa Luhut B Panjaitan, sudah menyiapkan empat kuasa hukumnya untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya.

Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. “Iya benar, itu kuasa hukumnya,” katanya.⁣.
{Tommy}

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*