Terdakwa Tidak Ditahan, Hakim Dan JPU Sepakat Gelar Persidangan Ala Telekonferensi.

Terdakwa Tidak Ditahan, Hakim Dan JPU Sepakat Gelar Persidangan Ala Telekonferensi.

Surabaya-, Siti Asiyah yang disangkakan atas dugaan pembuatan akta seolah-olah asli sehingga, Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjeratnya sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) dan pasal 263 ayat (2) memaksa Siti Asiyah untuk diadili.

Menurut pantauan selidikkasus.com, terdakwa (Siti Asiyah) dalam berkas dakwaan tidak dilakukan penahanan namun, fakta di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, JPU dan Majelis Hakim sepakat untuk menggelar persidangan ala Telekonferensi ( secara on-line).

Dalam hal ini, ruangan guna menggelar persidangan telekonferensi sudah dipersiapkan 2 ruangan yaitu, ruang Candra dan ruang Cakra dengan beberapa fasilitas yang ditunjang dengan Informasi Elektronik (IT) berupa, ahli (IT) kamera, layar juga penggunaan data yang tentunya, memakai anggaran negara guna menjunjung tinggi tranparansi bagi pencari keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sayangnya, Siti Asiyah sebagai terdakwa tidak dilakukan penahanan namun, diadili selayaknya, terdakwa yang menghuni dalam lapas berupa, tidak dihadirkan dalam persidangan melainkan di adili ala Telekonferensi yaitu, bergulir secara on-line.

Kesepakatan antara Jaksa dan Majelis Hakim menggelar persidangan ala tele konferensi ( seolah-olah bergulir secara on-line) melalui layanan telepon seluler pribadi yang saling berkomunikasi dengan terdakwa (yang tidak dihadirkan kepersidangan padahal, terdakwa tidak dilakukan penahanan) melalui layanan telepon seluler yang tidak ditunjang fasilitas Informasi Elektronik ,layar dan ahli IT justru malah menggunakan fasilitas data milik pribadi.

Ada apa, JPU maupun Majelis Hakim sepakat tidak menggunakan fasilitas yang sudah ditetapkan atau disiapkan sebagai ajang persidangan telekonferensi dan memakan anggaran negara?.

Atas kejanggalan tersebut, melalui Saffri salah satu juga Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi terkait, peristiwa tersebut, mengatakan, sidang telekonferensi ( secara on-line) sudah mendapat legalitas dari Mahkamah Agung (MA).

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak bertindak sendiri kebijakan itu harus ada dasarnya.
” persidangan telekonferensi adalah kebijakan Mahkamah Agung (MA),” pesannya.

Masih menurutnya, terkait ruangan yang sudah ditetapkan guna persidangan telekonferensi namun, bila ditemukan diluar ruangan yang sudah ditetapkan berarti tidak ada persidangan.

Menyikapi temuan awak media bahwa terjadi peristiwa persidangan ala telekonferensi di luar ruangan yang sudah ditetapkan ia enggan menilai atau berkomentar.

Ia berpesan, rekan-rekan media jika menemukan kejanggalan-kejanggalan ia berjanji akan dikoordinasikan terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan.
” Pers sebagai mitra terkait temuan tersebut, akan disampaikan terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan. Esok akan kami beritahukan terhadap rekan-rekan,” pintanya.
MET.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*