Ombudsman Perwakilan Sultra Sarankan Gubernur Tolak 500 Orang WNA Datang ke Sultra
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo S.Pd mengatakan, ditengah ketidakpastian akan berakhirnya pandemi Covid-19, pemerintah pusat malah berencana mendatangkan 500 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
Langkah yang diambil pemerintah pusat perlu di pertimbangkan, sebab bisa memberi dampak negatif dan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga membuat kondisi daerah menjadi tidak kondusif. Apalagi suasana daerah saat ini masih dalam kondisi virus covid-19, pemerintah rencana medatangkan 500 warga negara asing asal Tiongkok, ini tidak tepat dan itu akan melukai hati masyarakat Sultra,tegas Mastri Susilo saat di hubungi.selidik kasus. via ponselnya, Selasa Malam (28/4/2020).
Mastri meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Imigrasi, agar melakukan penundaan atas rencana kedatangan 500 WNA asal Tiongkok, Jika dipaksakan akan membuat kegaduhan di masyarakat dan membuat suasana tidak kondusif.
Harusnya saat ini pemerintah pusat dan daerah lebih mengutamakan untuk penyelesaian masalah kesehatan (pandemi Covid-19),ungkapnya.
Maka dari itu kata Mastri, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara meminta pemerintah provinsi mengambil sikap tegas untuk menolak rencana kedatangan 500 WNA asal Tiongkok di Sultra.
Kami sudah konfirmasi ke kepala Imigrasi Kendari, pihak Imigrasi mengatakan dan belum ada informasi terkait rencana kedatangan WNA tersebut, karena belum diterbitkan Visa dari KBRI Beijing, dan Menaker sudah menerbitkan, Rencana Penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dan kami sudah mengkonfirmasi kepada kepala Dinas Nakertrans Sultra, terkait rencana pengunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan beliau membenarkan bahwa Menaker sudah menerbitkan RPTKA, sebutnya.
Mastri menjelaskan bahwa Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara mendukung penuh Pemerintah provinsi ( Pemrov) Sultra, dan Forkominda untuk menolak rencana kedatangan TKA di Sultra dan menyarankan Gubernur untuk segera berkoordinasi dengan Kemenakertrans agar membatalkan atau menunda penerbitan RPTKA sampai wabah covid 19 berakhir.
Ombudsman perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara juga sudah berkoordinasi dengan anggota Ombudsman RI Laode Ida, dalam rangka mengbackup/mensuport terkait dengan informasi rencana kedatangan WNA tersebut, tuturnya.
Mastri juga menambahkan, apalagi saat ini semua penerbangan domestik untuk penumpang sudah dihentikan sampai bulan Juni, sehingga tidak ada alasan pemerintah pusat untuk mengijinkan WNA datang ke Sultra.
(lp berita m rahman wakaperwil)
Leave a Reply