MUI Cilegon yang Diketuai Eks Napi Koruptor, Bakal Dapat Dana Hibah dengan Nominal Rp 500 Juta dari APBD

MUI Cilegon yang Diketuai Eks Napi Koruptor, Bakal Dapat Dana Hibah dengan Nominal Rp 500 Juta dari APBD

Cilegon, selidikkasus.com – Meski polemik dan gugatan di Pengadilan soal hasil Musyawarah Daerah (Musda) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon masih terus berlanjut, namun kepengurusan MUI Kota Cilegon Periode 2019-2024 yang diketuai oleh Eks Napi Korupsi H. Dimyati S Abubakar, akhirnya tetap resmi dilantik, dan dikukuhkan oleh MUI Provinsi Banten, pada hari Senin, (26/4/2020) lusa kemarin.

Pasca dilantik, kepengurusan baru MUI Kota Cilegon ini telah sah menjalankan organisasinya, meskipun masih ada gugatan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Kota Serang.

Kepengurusan baru MUI Cilegon ini juga tentunya sudah bisa mengelola dana hibah dari Pemerintah Kota Cilegon dengan nominal sebesar Rp. 500 juta yang bersumber dari APBD tahun 2020 ini.

Dilihat dari sumber website resmi penyaluran dana hibah bansos Pemkot Cilegon http://ehibahbansosmandiri.cilegon.go.id, tercatat MUI Cilegon telah disetujui menerima hibah Rp. 500 juta dari total nominal nilai proposal pengajuan Rp1,87 miliar.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Kesra Setda Pemkot Cilegon, H. Rahmatullah membenarkan bahwa MUI Cilegon yang baru ini akan menerima hibah Rp. 500 juta dari APBD tahun 2020.

“(Hibah) MUI sudah disetujui dan di-SK kan, ya akan menerima nilai itu,” ujar H. Rahmatullah saat dihubungi via telepon seluler genggamnya, pada (Rabu, 29/4/2020).

Meski sempat gonjang-ganjing soal status Ketua MUI Cilegon Dimyati S Abubakar yang merupakan Eks Koruptor, hal itu tidak akan mempengaruhi soal hibah yang sudah dialokasikan oleh Pemkot Cilegon, dalam hal ini menjelaskan kepada wartawan selidikkasus, H. Rahmatullah menjelaskan, bahwa untuk pencairan dana hibah MUI, yang terpenting adalah memiliki legalitas yang jelas.

“Kita sesuai regulasi saja, kalau legalitas sudah ada lengkap, baru akan kita tindaklanjuti. Tapi sepanjang itu belum ada, ya kita tidak akan tindaklanjuti,” jelas Rahmatullah.

Terkait kapan dana Rp 500 juta tersebut akan dicairkan, dia pun mengakui bahwa Kepengurusan baru MUI Cilegon hingga saat ini belum ada yang datang untuk mengajukan pencairan dana hibah.

“Belum diproses, karena kemarin nunggu legalitas dulu. Namun, sampai sekarang pengurus (MUI) yang baru ini belum ada pengajuan,” tandasnya.

Meski MUI sudah mendapatkan alokasi dana hibah dari Pemkot Cilegon, namun diketahui bahwa saat ini ada salah seorang warga bernama Ahmad Kholid yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Serang untuk pembatalan dana hibah, dan dana bansos Kota Cilegon tahun 2020.

Gugatan dilayangkan karena menduga sejumlah hibah, dan bansos Pemkot Cilegon berpotensi diselewengkan, dan di korupsi, bahkan terindikasi sangat rentan sekali untuk digunakan dalam kepentingan politik Pilkada oleh kubu bakal calon Petahana yang saat ini menjabat Wakil Walikota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati.

Selain MUI, sejumlah organisasi penerima hibah juga masuk dalam daftar tergugat diantaranya Ketua FORMI Hj. Ratu Ati Marliati yang juga Wakil Walikota Cilegon, mendapat alokasi hibah Rp 400 juta.
Selain itu juga anak dari Hj. Ratu Ati yakni Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Rizky Khairul Ichwan, yang mendapat alokasi Rp1,5 Miliar dari APBD tahun 2020 ini..
{Tomy\Kaperwil Banten}

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*