DPRD Diminta Untuk Mengawasi Pemotongan Bantuan Dana Covid-19 Di Setiap SKPD Dan OPD

DPRD Diminta Untuk Mengawasi Pemotongan Bantuan Dana Covid-19 Di Setiap SKPD Dan OPD

Kepulauan Aru Maluku- SELIDIKKASUS.COM -Dalam upaya penanganan percepatan Covid-19,pemerintah pusat melakukan Penyesuaian,pergeseran terkait tuntutan regulasi dalam hal ini,Surat Keputusan Berasama(SKB) Mentri Dalam Negeri dan Mentri Keuangan no 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 Tanggal 9 April 2020,

Tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Virus Corona Disease(Covid -19)serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional,yang pada diktum (b)rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja terutama untuk poin ke 10(sepuluh)jasa kantor antara lain langganan daya listrik,air,telekomunikasi,media cetak dan peralatan.di masing masing SKPD/OPD dan hal ini pun di laksanakan di Pemerintah Provinsi Hingga ke Kabupaten/kota secara merata.

Kepada Selidikkasus.Com pada 29/04-2020 Andarias Unaola Via telefon selulernya mengatakan;kami minta agar DPRD jangan diam,pasalnya diduga ada yang tidak beres dalam pemotongan dana 50% dari belanja barang dan jasa di masing masing SKPD dan OPD di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku,sesuai surat keputusan bersama(SKB) Mendagri dan Menkeu untuk di sumbangkan Kepada Penangan Covid-19 namun ada SKPD/OPD yang melakukan pemotongan kurang dari persentasi 50% yang sudah di tetapkan.

Lanjutnya Diduga bisa terjadi permainan makan untung di dalamnya untuk itu DPRD haru tegas Minta bukti pemotongan dari SKPD/OPD sebagai bukti pertanggung jawaban dalam pemotongan dana dana yang di pangkas sehingga bisa di ketahui.ungkapnya dengan nada kesal.

Unaola juga menegaskan kepada DPRD agar segera memintah pemeritah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru,atau Tim Gugus Tugas yang sudah di bentuk, untuk memantau langsung ke masing masing Rukun Tetangga(Rt)atas kinerja dan penggunaan anggaran yang di kucurkan oleh Pemda Aru dalam ranka percepatan pencegahan Covid-19 sebesar Rp 25.000.000,-(Duapuluh lima juta) yang telah dibagikan kepada masing masing Rt karena ada kecurigaan dari masyarakat.tuturnya

LP Kaperwil Maluku (Jus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*