10 Hari PSBB Banten, Polda Sudah Keluarkan 2.933 Surat Teguran

10 Hari PSBB Banten, Polda Sudah Keluarkan 2.933 Surat Teguran

Serang, selidikkasus.com – Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, S.Ik, mengatakan sudah 2.933 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, dan Banten. Jumlah teguran itu didapat dari rentang waktu 18 April, hingga 28 April 2020.

“Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan warga adalah tidak memakai masker, pengendara roda dua yang tidak memakai sarung tangan, konfigurasi jumlah, dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Sumardi melalui wawancara dengan Wartawan selidikkasus, (Selasa, 28 April 2020).

Selama hari Pematasan Sosial Berskala Besar (PSBB), didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang ada 256.920 unit.

Bagi masyarakat yang melanggar, dan tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata dia, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan penanganan PSBB akan terus memberikan imbauan, dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemik Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang mulai 18 April sampai 03 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan pandemi Covid-19..
{Tomy\Kaperwil Banten}

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*