Perbub PSBB di teken Bupati, Lusa sudah di Berlakukan.

Perbub PSBB di teken Bupati, Lusa sudah di Berlakukan.

Gresik – Selidikkasus.com Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 12 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 sudah diteken Bupati Sambari Halim Radianto. Itu artinya, PSBB di Gresik siap diberlakukan.

Dalam Perbup PSBB disebutkan, pelaksanaan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020. Jika masih terdapat bukti adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus corona terakhir.

Kemudian, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di lembaga pendidikan baik sekolah, madrasah dilakukan pembatasan. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.

Namun beberapa tempat kerja atau kantor yang tak dibatasi kategori seluruh kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar.

Kemudian utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari. Kemudian organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial juga tak dibatasi.

Selanjutnya, moda transportasi yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Soal kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah tertuang di Pasal 13. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan
sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

Dalam pelaksaan PSBB semua penduduk dilarang beraktifitas diluar rumah mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun, dikecualikan tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas emergency, pegawai bertugas malam hari.

Sanksinya, orang atau badan hukum yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan pemulihan atau pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

Lp-Korda Gresik F.Ihsan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*