Walikota Tangerang Selatan, menyebutkan, kriteria penerima bantuan sosial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Di,,

Tangsel, Selidikkasus.com – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Hj. Airin Rachmi Diany, SH,. MH., menyebutkan, kriteria penerima bantuan sosial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel akan diterapkan secepatnya.

Ibu Walikota bersama dengan Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman menerangkan, warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 36.162 KK, akan mendapatkan bantuan sosial.

Ia menjelaskan, sebanyak 13.453 KK akan mendapat bantuan sosial pangan sembako ditambah dengan, Program Keluarga Harapan (PKH) bagi yang punya anak sekolah, anak usia dini, ibu hamil, dan lanjut usia.

Kemudian, ada perluasan program bansos pangan sembako 6608 KK, kartu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera dibagikan oleh pihak BNI,katanya (19/4).

Ada juga sisa keluarga miskin dalam DTKS yang belum mendapatkan program bantuan sebanyak 15.650 KK akan mendapat paket sembako dari Kemnsos dan akan dikirim langsung ke alamat rumah masing-masing oleh vendor jasa pengiriman.

Ia menuturkan, untuk bantuan dari Kota Tangsel merupakan bantuan di luar yang sudah terdaftar dalam DTKS, yang nantinya akan mendapatkan bantuan nontunai sebesar Rp 600.000 per keluarga per satu kali masa PSBB.

Keluarga miskin atau rentan lainnya dengan kriteria tidak punya sumber mata pencarian tetap dan atau penghasilan dan atau gaji pokok tetap serta tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan selama PSBB,ujarnya.

Untuk bansos di Tangsel, dia menuturkan, saat ini sedang di data oleh kelurahan, kecamatan masing-masing.

Nantinya akan diberi bansos berupa uang nontunai atau tunai untuk beli bahan makanan dengan sumber bantuan berasal dari APBD Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten, ucapnya seraya menambahkan, jika pahitnya PSBB tersebut, berlanjut, maka bantuan sosial nantinya akan bergantung kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, H. Warman Syanudin menuturkan, sampai saat ini organisasi perangkat daerah (OPD) masih melakukan pergeseran-pergeseran anggaran.

Semua OPD yang menggeser anggaran nantinya akan melaporkan ke BPKAD untuk dimasukkan ke refocusing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya rencana kebutuhan yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan Covid-19, adalah Rp. 47 Miliar.

“Sudah disampaikan ke Dinkes Rp 7 Miliar dari rencana kebutuhan Rp. 47 Miliar termasuk rencana pengadaan barangnya, ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tangsel Drs. H. Abdul Rasyid menerangkan, semua proses refocusing berada di OPD. Kami serahkan semuanya ke OPD, gimana baiknya,ucapnya..
{Tommy/KaperwilBanten}

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*