Kasus Penghinaan Presiden resmi menghirup udara bebas setelah menjalani persidangan yang cukup panjang

Tembilahan-Selidikkasus.com Puji syukur yang telah di panjatkan kepada tuhan YME usman telah menghirup udara segar, bebas dari jeruji besi yang telah di jalaninya selama kurang lebih 24 hari setelah vonis hakim, Usman beserta istri dan anak nya mendatangi tim penasehat hukum nya yang selama ini membantunya dengan sangat maksimal, mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga sampai pembebasan dirinya Jumat 17/04/2020.

Rasa terimakasih di sampaikannya langsung kepada perwakilan penasehat hukumnya yang hadir pada saat pembebasannya itu Saudara YP Sikumbang dan Muhsin, SH., MH. di lapas kelas IIB tembilahan Riau

Dalam kesempatan itu, Usman menyampaikan rasa terimakasih yg mendalam kepada Tim penasihat Hukumnya yang telah mendampingi dirinya selama proses sidang berjalan, tidak lupa pula iya berterima kasih kepada Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) yang telah menyuport dan menyemangati dia dalam menjalani proses sidang yang berjalan pd waktu yang lalu,

“Saya ucapakan beribu terimakasih yang tak terhingga semoga ini akan menjado pengalaman yang berharga untuk saya, dan jangan sampai terulang kembali hal seperti ini, Ungkapnya saat berkunjung ke kantor hukum YP Sikumbang & Kolega di tembilahan.

Ditambanhkan lagi oleh Penasehat hukumnya (Usman) sangat berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu untuk mendapatkan rasa keadilan terhadap kliennya terutama kepada pihak Tim Penasehat hukum usman dan keluarga besar IPMI Penasehat hukumnya juga mengatakan,

“kami bersyukur atas kebebasan klein kami (usman) dengan apa yang di jalaninya selama ini usman merasa kan efek jera yg di deritanya kedepan tentunya usman tdk akan mengulangi apa yang pernah di perbuatnya, Ungkap salah satu Penasehat hukumnya Muhsin,SH.MH

Semoga dengan kejadian ini menjadikan pelajaran buat Masyarakat agar selalau jeli dalam bermedsos karena terkadang tanpa di sadari banyak ungkapan di Medsos akan membawa petaka bagi penguna itu sendiri. (*Bsw)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*