PENYEBAR HOAK COVID – 19 DICIDUK POLISI DIPONOROGO

PENYEBAR HOAK COVID – 19 DICIDUK POLISI DIPONOROGO

Warga Kecamatan Kauman Ponorogo, AH (44) harus berurusan dengan Polisi, AH diciduk polisi karena diduga mengunggah berita hoax salah satu pasien covid-19 di Ponorogo dikabarkan meninggal dunia, yang disebar di media sosial Facebook ICWP tanpa sensor, Senen, (6/4/2020).

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, mengatakan bahwa saat ini status pelaku pengunggah berita hoax salah satu pasien covid-19 di Ponorogo yang meninggal dunia, masih sebatas saksi, pihaknya masih akan terus mengembangkan penyelidikan apa motif dibalik itu semua.

“Status pelaku masih sebagai saksi dan saat ini pelaku menyesal dengan apa yang dilakukannya ternyata meresahkan warga masyarakat.” Terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres, Kamis (9/4/2020).

Menurut Kapolres bahwa pelaku tidak memahami apa yang dilakukannya tersebut dapat meresahkan banyak orang termasuk keluarga korban dan tidak memahami bahwa hal itu melanggar hukum.

AH yang berprofesi sebagai petani tersebut mengaku menyesal dengan apa yang dilakukannya, ternyata melanggar hukum, yaitu melanggar undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

“Pelaku menyesal dengan apa yang dilakukannya. Dan dalam kesempatan itu pelaku juga secara khusus meminta maaf kepada anggota keluarga korban dan seluruh masyarakat Ponorogo.” terang Kapolres ponorogo.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Ponorogo berpesan kepada seluruh elemen masyarakat supaya bijak dalam bermedia sosial dan Kapolres juga minta setiap berita yang diterima agar disharing dulu sebelum selanjutnya mengeshare ke media sosial.” Pesan Kapolres.

AH kepada wartawan mengaku menyesal dengan apa yang dilakukannya. Saat menjawab pertanyaan wartawan bahwa awalnya dirinya hanya ingin mengabarkan bahwa pasien covid-19 di Kabupaten Ponorogo meninggal dunia, dan sebagai bentuk kewaspadaan dan hati-hati agar masyarakat lebih waspada dan mengikuti anjuran pemerintah.

Namun AH mengaku menyesal ternyata informasi yang diterima lewat grup WhatsApp soal kabar salah satu pasien covid-19 di Ponorogo meninggal ternyata tidak benar, dan tanpa kroscek terlebih dahulu langsung mengunggahnya di grup Facebook icwp tanpa sensor, Senen, (6/4/2020) sekira jam 19.30 wib.

“Saya meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat ponorogo, karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax, sehingga meresahkan masyarakat. Saya menyesal atas tindakan saya dan tidak akan mengulanginya lagi.”ungkapnya

(LP/Dhony Irawan H.W)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*