Tangkap dan Penjarakan Oknum Kades: Ketua LSM GMPK Menduga Ada Permainan di Kasus Kades

Banggai Kepulauan- Ketua LSM GMPK(Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Kabupaten Banggai kepulauan, Provinsi Sulawesi tengah Surat Pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Selama 3Hari terhitung dari hari Jumat sampai Senin.

“Dari Keterangan Bukti yang di sampaikan oleh tim awak media, PN.ketika konfirmasi Ketua LSM GMPK Adnan DG Patappa di ruang kerjanya, Jumat(03/04/2020) Surat Pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Banggai kepulauan(Bangkep) sudah di tangan Kabag Hukum, Setda Kabupaten Banggai kepulauan Kismanto,”Ucapnya Adnan.

Namun masih terkesan ngambang dan belum menemukan kejelasan hal itu disampaikan oleh Ketua LSM GMPK Adnan, Pemberhentian Sementara Kades Lalong Sudah ada ditangan Bupati pengakuan Kismanto sebagai Kabag hukum Setda Kabupaten Banggai kepulauan,”Urainya Adnan Ketua LSM GMPK.

“Kata Adnan kepada tim awak media(Pn) itu sudah di tangan pak Bupati drafnya paling hari senin sudah ada jawabanya, kata Kismanto Kabag Hukum Setda, Kepada Kami, begitu kami telusuri ternyata SK itu belum ditindaklanjuti, karena menurut Kasubag Bantuan Hukum Setda kabupaten Banggai kepulauan atas Nama Dewi draf SK tersebut belum di buat masih menunggu hasil rapat koordinasi di internal Bagian Hukum,”Terangnya Dewi Kepada Ketua LSM GMPK Adnan.

Belum pak nanti Senin mau dirapatkan di internal Bagian Hukum, Jawaban Dewi Kepada Adnan. Sehingga Ketua LSM GMPK Adnan dari Jawaban Dewi kami di buat jadi Geram, Pasalnya kedua pernyataan Kabag Hukum dan bawahannya tersebut seakan terkesan tidak berkolerasi dan relevan, Kongkretnya ada indikasi Pemutar balikan Fakta,” Kata Adnan Kepada tim awak media.

“Sepertinya Surat Pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD)Bangkep yang telah dibuat dan di Kirim ke Bagian Hukum Setda Bangkep Sampai saat ini belum ditindaklanjuti,”Ujarnya Adnan

Padahal Surat Pengantar yang dikirim ke bagian hukum tersebut, merujuk dari Jawaban Surat Pengadilan Negri Luwuk, namun kesanya justru di jadikan dalih utama prosedural oleh Kismanto,”Sebutnya Ketua LSM GMPK Adnan.

Surat yang dari Dinas itu harus mendapatkan persetujuan dulu dari Bupati kata Kismanto kepada kami dengan kesan memutar balikan fakta sesungguhnya,” Ungkapnya Adnan.

“Kata Adnan, Kismanto Seakan ingin mencoba meyakinkan kami, jika pembuat SK Pemberhentian Sementara Kades Lalong yang menjadi tupoksinya, padahal sebelumnya di kabarkan jika Pengacara Kades Lalong Sempat meminta penangguhan Pemberhentian Klienya Kades Gusman Kepada Bagian Hukum Setda kabupaten Banggai kepulauan,”Tuturnya Adnan

“Terlepas dari itu direspon atau tidak namun rekan-rekan LSM hingga saat ini juga masih terus menunggu hasil akhir, yang mengejutkan Pagi tadi Kades Lalong Gusman Palupessy mendatangi Kismanto diruanganya sesaat sebelum teman-teman pers dan LSM Masuk menemui Kismanto, saat hendak keluar dari ruangan Kismanto. Pengacara Hukum Kades Gusman Palupessy tiba-tiba Menelpon Kismanto entah pembicaraan apa yang terjadi disitu,”Bebernya Adnan

Berangkat dari Histori itulah diduga Spekulasi ini mulai bermunculan sempat saya tersulut emosi, karena menganggap Penjelasan Kismanto di Duga berbelit-belit dan diluar Jalur logika atas Masalah Dugaan Izajah Palsu Oknum Kades Gusman Palupessy, intinya patut kita waspadai bersama agar jangan sampai ada Skenario terbangun dalam Kasus Lalong ini Tangkap dan Penjarakan Oknum Kades Gusman Palupessy,”Pungkasnya.

“Mendengarkan hal itu tim awak Media PN langsung konfirmasi ke Kabag Hukum Pemkab Bangkep Krismanto mengatakan mereka datang menjumpai saya, tanya sama mereka apakah surat tersebut sudah di sampaikan sama Bupati Bangkep? Jawab mereka sudah katanya.namun kalo dugaan saya belum tahu,”Ucapnya Krismanto.

Jadi Kalo surat itu sudah sampai Ke Bupati pasti turun sama saya untuk di arsipkan, namun sampai saat ini belum ada surat itu sampai sama saya,” Tutupnya Kismanto kepada Tim awak media ini.
Sumber ini berdasarkan dari Keterangan bukti(Lp:PT)

Lp berita & rilis Yohanes TL

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*