Tidak Mendapat Kepastian, Nasabah BRI Aek Kenopan Akan Melaporkan Secara Langsung Ke OJK Dan Akan Menempuh Jalur Hukum

Aek Kenopan, SelidikKasus.com Labuhanbatu Setelah melakukan upaya mediasi dan merasa tidak mendapat tanggapan positif , akhirnya nasabah bank BRI Aek Kenopan (J) 53 tahun dan pasangan ( W) 48 tahun akan melaporkan secara langsung ke OJK Kanwil-05 Medan, walaupun sebelumnya mereka telah menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Hal ini disampaikan ybs kepada SelidikKasus.com Labuhanbatu (Jum’at, 3/7/2020), karena merasa di permainkan oleh oknum bank dimana sejak bulan April 2020 sampai dengan saat ini tidak medapat solusi atas permasalahannya, dan kondisi ini juga diperkuat atas tindakan bank BRI Aek Kenopan yang tidak memenuhi kesepakatan mediasi (Kamis, 25/6/2020), dimana bank berjanji akan meng-kreditkan kembali uang selisih pendetan dan mengembalikan Perjanjian kredit seperti awal pertama Akad Kredit.

Kekecewaan nasabah/debitur memuncak saat (Jum’at, 26/6/2020) nasabah diarahkan pihak bank EK (Account officer) untuk menanda-tangani Persetujuan Kredit (SPPK) bersamaan dengan Berita Acara Buka tutup Rekening beserta dokumen lainnya yang hanya di tanda-tangani Petugas ADK (RA) tanpa ada tanda tangan Pincapem (HIE) atau pejabat lainnya. Selidikkasus.com Labuhanbatu yang juga hadir di lokasi mempertanyakan hal tersebut dan EK menyatakan Pimpinan tidak ada di tempat, namun setelah di pertanyakan berulang ternyata Pincapem BRI Aek Kenopan berada di Kantor ujar EK. Diduga oknum dan pejabat bank memiliki itikad tidak baik.

Debitur/nasabah tetap melakukan setoran ke tabungan untuk pembayaran kewajiban beliau, namun yang menjadi kekhawatirannya SID (Sistem Informasi Debitur) menjadi colegtibilitas-2.
Dikarenakan belum ada solusi dan terkesan berlarut-larut dan tak kunjung selesai, nasabah/debitur akan menyelesaikan dengan jalur pelaporan langsung ke OJK Kanwil-5 Sumbagut, dan tidak menutup kemungkinan debitur akan menempuh jalur hukum ujarnya.

Koordinator/SelidikKasus.com_Labuhanbatu/MM