Jabar,selidikasus.com -Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd,direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua umum DPP Forsekdesi,menuturkan kepada awak Media via sambungan WhatApp,senin 18 mei 2020.
Punsi dan tugas Intitusional dan fersonal dalam kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa.
Manakala kita berkenan dengan cermat memahami secara akseleratif terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran berdasarkan UU 6/2014, PP 43/2014 beserta perubahannya, Permendagri 114/2014, 84/2015, 1/2016, 46/2016, 110/2016, 18/2018, 20/2018, PerKI 1/2018, ditambah UU 23/2014 beserta perubahannya dan pelaksanaannya, serta UU Tipikor. Maka fungsi dan tugas masing-masing institusi dan personal dapat diuraikan sebagai berikut:
- Perencanaan (planning)
Yang harus dilibatkan dalam fungsi ini adalah BPD, Pemdes, LKD, Ormas, tokoh personal profesi, pendamping, KPMD, dan konsultan (bila diperlukan).
Yang bertugas sebagai pelaksana adalah BPD dan Pemdes. - Pelaksanaan (ekskutor);
Sebagai pelaksana dan fungsi ini adalah Pemdes dan LKD yang membidangi. - Pengawasan (monitoring);
Secara internal BPD dan Masyarakat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.
Secara eksternal, fungsi dan tugas pengawasan dijalankan oleh Camat atas nama Bupati. - Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh para pelaksana secara bertingkat:
PKA kepada Kades.
Kades kepada Bupati melalui Camat.
Kades kepada BPD.
Kades kepada Masyarakat. - Penilaian (evaluasi);
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh BPD dan Masyarakat baik secara personal maupun institusional, dalam dialog maupun musyawarah, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan. - Pembinaan :
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Camat atas nama Bupati bersama perangkat daerah yang membidangi. - Pendampingan :
Fungsi dan tugas ini dilakukan oleh Pendamping Profesional, KPMD, dan Pendamping dari Pihak ke-tiga sesuai dengan pembidangannya. - Pemeriksaan (auditoring).
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Inspektorat atas nama Bupati sebagaimana kewenangannya. - Penindakan:
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan sebagaimana kewenangannya.
Masih menurut dia,yang perlu jadi Catatan:
a. Bahwa masing-masing institusi dan personal tidak dibenarkan mengurangi fungsi dan tugasnya.
b. Bahwa masing-masing institusi dan personal juga tidak dibenarkan melampaui fungsi dan tugasnya.
c. Bahwa terbitnya SE dan/atau MoU oleh siapapun, dan perihal apapun yang bertentangan dengan fungsi dan tugas sebagaimana uraian di atas, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diabaikan.
d. Bahwa harus diwaspadai adanya upaya pengerdilan fungsi dan tugas institusi dan personal tertentu.
e. Bahwa harus pula diwaspadai adanya institusional atau personal yang melampaui fungsi dan tugasnya yang ujungnya adalah uang,tutupnya
Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I
Wow that was strange. I just wrote an very long comment but after I clicked submit my comment didn’t show up. Grrrr… well I’m not writing all that over again. Anyways, just wanted to say fantastic blog!
May I just say what a comfort to discover someone who really understands what they’re discussing over the internet. You certainly realize how to bring a problem to light and make it important. More and more people have to check this out and understand this side of the story. I was surprised you are not more popular since you most certainly possess the gift.
Currently it looks like BlogEngine is the best blogging platform out there right now. (from what I’ve read) Is that what you are using on your blog?
Can I simply say what a comfort to find somebody who truly knows what they’re talking about online. You actually understand how to bring a problem to light and make it important. A lot more people must read this and understand this side of your story. I can’t believe you aren’t more popular because you certainly have the gift.
Greate pieces. Keep posting such kind of info on your blog. Im really impressed by your blog.
Hello there, You’ve done a fantastic job. I will certainly digg it and individually suggest to my friends. I’m sure they will be benefited from this website.
Right now it seems like Drupal is the top blogging platform available right now. (from what I’ve read) Is that what you’re using on your blog?