Revitalisasi SDN 10 Seritanjung Disorot, Ketua Komite Mengaku Tak Dilibatkan, Kepsek Diminta Transparan

MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Pelaksanaan rehabilitasi gedung SDN 10 Seritanjung, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari keterlibatan Ketua Komite Sekolah, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, transparansi anggaran, hingga kesesuaian hasil pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis.

Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua Komite SDN 10 Seritanjung mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan pembangunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pengawasan program revitalisasi sekolah yang disebut menggunakan bantuan pemerintah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim media, Ketua Komite Sekolah mengaku tidak mengetahui secara terperinci proses pelaksanaan kegiatan karena tidak dilibatkan dalam pekerjaan.

“Kami tidak dilibatkan dalam program pembangunan renovasi ini. Kebetulan rumah kami dekat dengan sekolah, jadi kami pernah melihat pekerjaan yang dilakukan, seperti pemasangan keramik lantai luar, pengecatan, renovasi WC, tiang tandon air, pemasangan plafon, sampai pemasangan paving block. Itu pun kami hanya sekadar melihat. Kalau untuk keterlibatan, tidak ada,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai mekanisme program, petunjuk teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepsek Sebut Pekerjaan Tidak Diborongkan

Pada Rabu (14/10/2026), tim media meminta keterangan kepada Kepala SDN 10 Seritanjung, Susila Wati, terkait pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

Tim media mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai bagian gedung yang direnovasi, besaran anggaran, keterlibatan Ketua Komite Sekolah, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, kepala sekolah memberikan jawaban singkat.

“Pekerjaan itu renovasi. Kami tidak memborongkan pekerjaan, hanya menggunakan tenaga tukang saja,” ujar Susila Wati.

Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan terperinci mengenai pengelolaan kegiatan, mekanisme pembelian material, penggunaan anggaran, serta pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan.

Jika pekerjaan dilaksanakan dengan menggunakan tenaga tukang tanpa menyerahkan keseluruhan pekerjaan kepada kontraktor, pihak sekolah perlu menjelaskan mekanisme yang digunakan, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, dan pengawasan mutu pekerjaan.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan program yang digunakan.

Pekerjaan Fisik dan Papan Informasi Menjadi Sorotan

Selain persoalan keterlibatan komite sekolah, tim media juga menyoroti sejumlah pekerjaan fisik di lokasi pembangunan.

Pekerjaan yang menjadi perhatian antara lain pemasangan keramik dan kusen pintu yang diduga dilakukan tanpa membongkar bagian lama terlebih dahulu. Selain itu, pekerjaan pengecatan, renovasi WC, pemasangan plafon, pembangunan tiang tandon air, serta pemasangan paving block turut menjadi perhatian.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah metode pengerjaan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.

Tim media juga menemukan keberadaan lebih dari tiga papan informasi pembangunan di lingkungan sekolah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai rincian kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, serta hubungan antara masing-masing papan informasi dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Pihak sekolah perlu menjelaskan fungsi setiap papan informasi, termasuk apakah papan tersebut berkaitan dengan satu program yang terdiri atas beberapa pekerjaan atau menunjukkan kegiatan yang berbeda.

Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami secara jelas sumber dana, nilai bantuan, lingkup pekerjaan, dan pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan.

Mekanisme Swakelola Perlu Diklarifikasi

Apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi satuan pendidikan yang mewajibkan pelaksanaan secara swakelola, mekanisme pengerjaannya perlu mengacu pada petunjuk teknis program yang berlaku.

Dalam mekanisme tersebut, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan.

Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai pembentukan P2SP, susunan kepengurusan, pembagian tugas, mekanisme pembelian bahan bangunan, pembayaran tenaga kerja, serta pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran.

Pernyataan kepala sekolah bahwa pekerjaan hanya menggunakan tenaga tukang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, mekanisme tersebut tetap perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan program dan dokumen perencanaan.

Demikian pula dengan keterlibatan komite sekolah. Peran dan tanggung jawab setiap unsur perlu dipastikan berdasarkan aturan program yang benar-benar digunakan dalam pembangunan SDN 10 Seritanjung.

Dengan demikian, penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak, tetapi juga didukung dokumen administrasi dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Dinas Pendidikan Diminta Turun ke Lapangan

Atas sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, tim media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim dan instansi berwenang melakukan peninjauan langsung ke lokasi rehabilitasi SDN 10 Seritanjung.

Peninjauan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan fisik, spesifikasi teknis, dokumen perencanaan, serta realisasi penggunaan anggaran.

Tim media juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai bantuan, rincian pekerjaan, mekanisme pengadaan material, serta pelaksanaan pengawasan selama kegiatan berlangsung.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang diharapkan melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai keterlibatan Ketua Komite Sekolah, melainkan juga menyangkut transparansi pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan sekolah. Di sisi lain, pihak sekolah juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul.

Tim media akan terus berupaya meminta keterangan lanjutan dari Kepala SDN 10 Seritanjung, Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan terperinci mengenai nilai anggaran, rincian kegiatan pada papan informasi, mekanisme pengadaan material, dan pengawasan pekerjaan masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi penyajian informasi yang akurat dan berimbang.

LP:Tim media selidikkasus.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*