Diduga Kerap Alami KDRT Psikis, Istri Mantan Bupati Ngada Dua Periode MS Resmi Laporkan Suaminya ke Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, Selidik Kasus – Kasus rumah tangga yang selama ini bergulir di balik pintu tertutup kini resmi bergulir ke ranah hukum. YP, istri dari MS mantan Bupati Ngada yang pernah menjabat dua periode resmi melaporkan suaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya kekerasan psikis, yang dialaminya. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 21 September 2026 Berdasarkan surat kuasa No 02//SKK/PLBH/MGR/IX/2026, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai.

Nama MS sendiri bukanlah nama asing dalam panggung politik Nusa Tenggara Timur. Ia dikenal luas sebagai figur publik yang pernah dua periode memimpin Kabupaten Ngada sebelum kemudian mencalonkan diri dalam kontestasi politik yang lebih besar. Kini, namanya kembali menjadi sorotan publik, kali ini terkait persoalan rumah tangganya sendiri.

Untuk memperkuat langkah hukumnya, YP telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada tim penasihat hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai, yang terdiri dari Marsel Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H. Ketiganya kini resmi mendampingi YP dalam proses hukum yang tengah bergulir tersebut.

Salah satu poin krusial yang diungkap kuasa hukum YP adalah dugaan bahwa pernikahan mereka pada 1 September 2022 tidak dilandasi ketulusan dari pihak MS. Menurut keterangan YP, dirinya diduga dimanfaatkan sebagai jaminan agar MS dapat memperoleh status bebas bersyarat, yang menurutnya berlangsung sejak 9 Desember 2022 hingga masa pembebasan murni pada 18 Agustus 2026. Ironisnya, tak lama setelah berstatus bebas murni, YP justru digugat cerai oleh sang suami sebuah rangkaian peristiwa yang menurutnya menguatkan dugaan bahwa pernikahan tersebut hanya dijadikan alat untuk kepentingan pribadi MS, dan bukan atas dasar cinta yang tulus.

Kuasa hukum YP turut mengungkap kronologi keributan yang terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.08 WITA. YP disebut memergoki langsung suaminya tengah menyerahkan kunci kamar homestay kepada seorang perempuan lain di jam yang sudah larut malam. Saat dikonfrontasi dan ditanya identitas perempuan tersebut, MS disebut tak menghiraukan pertanyaan maupun perasaan istrinya, sikap yang menurut YP semakin memperburuk kondisi psikisnya.

Tak hanya itu, YP melalui kuasa hukumnya juga mengaku menemukan sebuah rekaman di ponsel MS yang diduga memperlihatkan sang suami tengah menjalin kedekatan intim dengan perempuan lain. Temuan tersebut disebut menjadi pukulan telak yang membuat kondisi kejiwaan YP semakin terganggu, dan menjadi salah satu dasar kuat dalam laporan KDRT psikis yang kini resmi ia sampaikan ke pihak kepolisian.

Rangkaian peristiwa inilah yang menurut kuasa hukum LBH Nusa Komodo Manggarai menjadi akumulasi tekanan psikis yang dialami YP sepanjang pernikahannya, hingga akhirnya mendorongnya mengambil sikap tegas menempuh jalur hukum.

“Saya selalu dizolimi. Karena itu, saatnya saya sebagai perempuan menuntut agar proses ini ditempuh secara pidana,” ujar YP melalui kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MS belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut, dan pihak Polres Manggarai Barat juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan ini. Tim LBH Nusa Komodo Manggarai menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak korban terlindungi.

Penulis/editor: Selidikkasus