*PEKANBARU — Aliansi Mahasiswa Riau Anti Rasuah (AMARAH) menyoroti adanya dugaan anomali dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kabupaten Siak. AMARAH menilai perbedaan antara data sasaran penerima, jumlah penerima pada tahap penyaluran, serta nilai anggaran awal dengan nilai kontrak perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan kajian Aliansi Mahasiswa Riau Anti Rasuah (AMARAH) , program seragam sekolah gratis pada awalnya disebut menyasar peserta didik baru kelas 1 SD Negeri dan kelas 7 SMP Negeri. Tetapi Berdasarkan data peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026, siswa kelas 1 SD dan Siswa kelas 7 SMP Negeri se-Kabupaten Siak tersebut tercatat sebanyak 18.621 siswa, terdiri dari 10.216 siswa SD Negeri dan 8.405 siswa SMP Negeri.
Namun, dalam tahap penyaluran bantuan, jumlah penerima yang disampaikan mencapai 49.360 siswa, dengan rincian 25.776 siswa SD dan 23.584 siswa SMP. Dengan demikian terdapat selisih sebesar 30.739 penerima dibandingkan data sasaran awal.
AMARAH memandang perbedaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Pemerintah Kabupaten Siak perlu menjelaskan secara terbuka sumber data, dasar perubahan sasaran, metode penghitungan, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan jumlah penerima sebanyak 49.360 siswa.
Selain persoalan jumlah penerima, AMARAH juga menyoroti perbedaan antara pagu anggaran awal sekitar Rp16 miliar dengan total nilai kontrak yang diketahui publik sekitar Rp7,067 miliar.
Adapun nilai kontrak yang tercantum dalam kajian tersebut terdiri dari:
Paket Seragam SD Merah Putih: Rp1.604.231.802
Paket Seragam SD Pramuka: Rp1.761.143.653
Paket Seragam SMP Putih Biru: Rp1.615.210.497
Paket Seragam SMP Pramuka: Rp2.086.890.025
Total nilai kontrak tercatat sebesar Rp7.067.475.977, sehingga terdapat selisih sekitar Rp8,93 miliar dibandingkan pagu awal Rp16 miliar.
Yang menjadi perhatian AMARAH adalah apakah seluruh angka tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil, data penerima yang valid, spesifikasi barang yang jelas, serta perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang rasional.
**Ketua Umum AMARAH, M. Ihsan Rambe, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman sebelum proses pemeriksaan dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Namun, setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dijelaskan secara transparan.**
“Kami menyoroti adanya angka-angka yang tidak sinkron dan membutuhkan penjelasan. Ketika data penerima 49.360 tetapi faktanya siswa yang menjadi sasaran penerima hanya sebanyak 18.621 siswa , tentu publik berhak mengetahui dasar perubahan tersebut,” ujar M. Ihsan Rambe.
Atas dasar adanya perbedaan data dan nilai tersebut, AMARAH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap program pengadaan seragam sekolah gratis Kabupaten Siak.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah perbedaan jumlah penerima terjadi karena perluasan sasaran yang sah, perubahan kebijakan, penggunaan basis data yang berbeda, atau terdapat persoalan lain dalam proses perencanaan dan pengadaan.
” Yang semakin membuat persoalan ini harus diperiksa secara serius adalah informasi bahwa empat paket pengadaan seragam sekolah tersebut dimenangkan oleh PT yang berasal dari Bandung. Empat paket yang berkaitan, pemenangnya berasal dari daerah yang sama, sementara pada saat yang sama terdapat anomali jumlah penerima dan perbedaan anggaran yang sangat besar, merupakan keadaan yang layak dan patut diperiksa secara menyeluruh. ” M. Ihsan Rambe
AMARAH juga meminta Pemerintah Kabupaten Siak tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi memberikan dokumen dan data pendukung agar masyarakat dapat memahami proses pengambilan keputusan tersebut.
“Program seragam sekolah gratis adalah program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi bentuk pelayanan publik justru menimbulkan kecurigaan karena data dan anggarannya tidak dijelaskan secara transparan,” tegas M. Ihsan Rambe.
AMARAH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan berdasarkan data. Jika dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya penyimpangan, mark-up, pengaturan pemenang tender, penggelembungan volume, pembayaran atas barang yang tidak sesuai, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka AMARAH meminta agar hal tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AMARAH berpandangan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.