Ruteng, selidikkasus.com – Wakil Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Adrianus Trisno Rahmat, S.H., mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah, untuk mengelola sendiri pungutan retribusi parkiran kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Ruteng tanpa melibatkan pihak ketiga atau vendor mana pun. Menurutnya, langkah ini penting agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai dapat dimaksimalkan dan tidak lagi terbagi dengan pihak luar yang selama ini turut menikmati hasil pungutan parkir tersebut.
“Kami minta kepada Pemda Manggarai, baik itu Dinas Perhubungan maupun Dinas Pendapatan Daerah, agar pungutan retribusi parkiran roda dua dan roda empat di Kota Ruteng ini dikelola sendiri oleh pemerintah daerah. Jangan lagi diserahkan kepada vendor atau pihak ketiga, karena hasilnya jelas akan dibagi dua antara pemda dan vendor tersebut. Ini jelas merugikan daerah,” tegas Adrianus saaat diwawancarai tim media
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir merupakan kewenangan yang melekat pada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Adrianus, tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan pemda menyerahkan pengelolaan parkir kepada vendor swasta, sehingga pola kerja sama semacam itu semata-mata pilihan kebijakan yang justru merugikan penerimaan daerah. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat pada akhirnya harus dibagi dua antara pemerintah daerah dan pihak vendor, sehingga potensi pendapatan yang semestinya bisa dinikmati penuh oleh kas daerah justru berkurang signifikan.
Sebagai solusi, LPPDM mendorong Pemda Manggarai memanfaatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang telah dimiliki untuk mengambil alih pengelolaan parkiran di Kota Ruteng. “Kalau perlu, manfaatkan saja Perumda untuk mengelola parkiran ini. Toh, keberadaan vendor selama ini juga tidak wajib secara hukum. Tidak ada alasan bagi pemda untuk terus mempertahankan pola kerja sama seperti ini,” ujarnya. Adrianus menambahkan, bila pemda tetap ingin melibatkan pihak ketiga, mekanismenya pun harus tunduk pada ketentuan kerja sama pemanfaatan aset daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bukan sekadar perjanjian bagi hasil yang tidak transparan. Ia menegaskan bahwa dengan pengelolaan mandiri melalui Perumda, seluruh hasil pungutan dapat masuk utuh ke kas daerah dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Manggarai.
Selain soal parkiran, Adrianus turut menyinggung penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil dan sebaiknya tidak diterapkan secara kaku di Kabupaten Manggarai.
“Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pembatasan BBM subsidi bagi penunggak pajak ini memberatkan masyarakat kecil yang mencari nafkah dengan kendaraan bermotor. Sebagai solusi yang legal, Pemda Manggarai sebaiknya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk membuka program pemutihan denda pajak atau memberikan insentif khusus bagi angkutan umum dan ojek lokal, sehingga masyarakat kecil tetap bisa mengakses BBM bersubsidi tanpa terbebani tunggakan masa lalu.” tambah Adrianus
Ia berharap masukan dari LPPDM ini dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi Pemda Manggarai untuk segera mengevaluasi seluruh kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya di sektor perparkiran. Adrianus menegaskan bahwa optimalisasi PAD melalui pengelolaan mandiri bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga soal keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan masyarakat Manggarai secara luas.
Penulis/Editor: ntt