PERMAHRI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan Sialang Bungkuk

 

 

Pekanbaru, 17 Juni 2026 – Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (PERMAHRI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik peredaran narkotika yang diduga masih terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan narkotika yang hingga kini masih menghadapi tantangan serius, termasuk dugaan adanya jaringan yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

 

PERMAHRI menilai bahwa apabila rumah tahanan masih menjadi tempat beroperasinya jaringan narkotika, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap integritas sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia. Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan.

 

Mencuatnya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Sialang Bungkuk harus dijawab melalui langkah konkret berupa penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif oleh aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Ketua Umum PERMAHRI menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika untuk berkembang, terlebih apabila praktik tersebut diduga terjadi di dalam lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir pembinaan narapidana.

 

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh dugaan peredaran narkotika di Rutan Sialang Bungkuk tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya keterlibatan narapidana maupun oknum petugas, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan semakin terkikis akibat lemahnya pengawasan maupun adanya pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal.”

 

Menurut PERMAHRI, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di luar lembaga pemasyarakatan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan benar-benar steril dari praktik peredaran narkotika melalui pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta penindakan terhadap setiap bentuk penyimpangan yang terjadi di dalamnya.

 

PERMAHRI juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Namun demikian, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah-langkah investigasi yang cepat, terbuka, dan independen.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum, PERMAHRI menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

 

1. Mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran narkotika di Rutan Sialang Bungkuk.

2. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Menindak tegas setiap oknum petugas maupun pejabat yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran terhadap praktik peredaran narkotika.

4. Memperkuat sistem pengawasan, pengamanan, dan deteksi dini di lingkungan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengamanan Rutan Sialang Bungkuk guna mencegah terulangnya praktik serupa.

 

Di akhir pernyataannya, PERMAHRI menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan langkah-langkah luar biasa pula. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, karena peredaran narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

 

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Rutan harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya kejahatan baru. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.”