Periksa & proses kades koto damai!! Kades koto damai & keluarga diduga memiliki bangunan tampa IMB/PBG &  usaha Walet.  Pemda & bupati bisa pecat kades ini dasar hukumnya.. 

 

 

Kampar kiri tengah – kepala desa koto damai Imam Ali Hasan dan keluarga diduga Dan disinyalir memiliki bangunan tampa  IMB / PBG, jika benar hal ini  sangat di sayangkan se orang kades dengan sengaja membiarkan bangunan di wilayah desanya tidak memiliki izin IMB / PBG, “Kepala Desa (Kades) yang membiarkan bangunan tak berizin (PBG/IMB) di wilayahnya berisiko dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya Undang-Undang Desa karena dianggap melanggar kewajiban dan sumpah jabatan.

Tim melakukan penelusuran sampai ke rumah kades Koto damai dan yang mana di samping atau berdempetan dengan rumah kepala desa Koto damai terdapat bagunan sarang walet. Kepala Desa (Kades) yang membiarkan bangunan tak berizin (PBG/IMB) di wilayahnya berisiko dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya Undang-Undang Desa karena dianggap melanggar kewajiban dan sumpah jabatan.

Menurut azlani ketua aliansi anti korupsi “Kepala Desa (Kades) yang membiarkan bangunan tak berizin (PBG/IMB) di wilayahnya berisiko dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya Undang-Undang Desa karena dianggap melanggar kewajiban dan sumpah jabatan.

Lanjutnya sementara jika Kepala desa yang dengan sengaja membangun atau memiliki bangunan ilegal yang merugikan pendapatan negara/daerah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU Nomor 20 Tahun 2001). Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau daerah.

Persetujuan Lingkungan: Pendirian bangunan sarang walet tidak boleh mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan.

Perizinan Resmi: Pemilik diwajibkan mengurus kelayakan fungsi bangunan dan izin operasional dan Peraturan Tata Ruang, Lokasi penangkaran harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar. Jika berada di zona pemukiman padat atau fasilitas umum, izinnya berpotensi ditolak.

Kewajiban Pajak: Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011, setiap usaha sarang burung walet yang beroperasi dikenakan Pajak Daerah dan tata cara pemungutannya diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam hal tersebut Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten kampar Yang menangani Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/PBB-P2, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan) harus bertindak tegas.

Lanjut azlani bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Jika bangunan atau aset ilegal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, kepala desa wajib mengganti kerugian negara atau daerah yang ditimbulkan. Pengembalian kerugian ini tidak menghapus tuntutan pidananya

Pasal 3 UU Tipikor: Menjerat pejabat/penyelenggara negara (termasuk kepala desa) yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara. Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Jika Kepala Desa  yang membiarkan bangunan tak berizin (PBG/IMB) di wilayahnya berisiko dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya Undang-Undang Desa karena dianggap melanggar kewajiban dan sumpah jabatan.

Dalam hal tersebut Bapenda dan satpol PP kabupaten Kampar harus melakukan tindakan dan inspektorat kabupaten Kampar harus melakukan penelusuran jika itu berpotensi merugikan pendapatan daerah. Pungkas azlani.