LPPDM Desak Jaksa Segel Kantor Bulog Ruteng

 

 

Ruteng, Distribusi bantuan pangan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali bergolak. Setelah sebelumnya Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai pada 29 April 2026 terkait beras busuk dan minyak goreng kedaluwarsa yang disalurkan kepada warga di Kelurahan Watu, kini kasus serupa kembali mencuat. Foto kemasan minyak goreng bantuan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dengan jelas kode EXP.07.20 dan TB1B.03.20 membuktikan bahwa produk tersebut telah melewati batas kedaluwarsa sejak Juli 2020, atau hampir enam tahun sebelum dibagikan kepada masyarakat penerima bantuan di Desa Buar, Kabupaten Manggarai.

 

Temuan ini memantik gelombang kemarahan publik yang semakin meluas. Warga Desa Buar melalui media sosial menyuarakan kekecewaan mendalam atas kelalaian Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Manggarai yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebelum bantuan disalurkan ke tangan masyarakat. Salah seorang warga yang menyuarakan lewat Facebook menegaskan bahwa bantuan yang seharusnya meringankan beban rakyat justru berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan. Minyak goreng yang telah kedaluwarsa selama hampir enam tahun mengandung senyawa berbahaya akibat proses oksidasi yang tidak terkendali, dan konsumsinya dapat memicu berbagai penyakit degeneratif.

 

LPPDM sebelumnya telah lebih dahulu menyerahkan Dumas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai terkait penyaluran beras bantuan pangan yang tidak layak konsumsi sekaligus minyak goreng kedaluwarsa kepada warga penerima manfaat di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim LPPDM yang turun langsung ke lokasi, beras yang diterima warga ditemukan berwarna kuning, berbau tidak sedap, dan jelas tidak layak dikonsumsi.

 

Tidak berhenti di situ, fakta lebih mengejutkan turut terungkap dari hasil investigasi tersebut. Setiap karung beras berukuran 10 kilogram yang diterima masyarakat, setelah ditimbang ulang secara mandiri, ternyata hanya berisi 8 hingga 9 kilogram. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pengurangan bobot beras yang merugikan keluarga penerima manfaat secara ekonomi. Bersamaan dengan itu, distribusi minyak goreng kedaluwarsa yang juga ditemukan dalam investigasi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kelalaian di Bulog Ruteng bukan sekadar kesalahan teknis sesaat, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengendalian mutu yang berulang dan sistemis.

 

Menyikapi eskalasi kasus ini, Marsel Nagus Ahang, S.H., Ketua Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), angkat bicara dengan pernyataan yang tegas dan keras. Ia menilai temuan terbaru terkait minyak goreng kadaluarsa di Desa Buar adalah bukti bahwa Bulog Ruteng tidak mengambil pelajaran apapun dari kasus beras busuk sebelumnya yang telah menjadi sorotan publik dan media.

“Membagikan minyak goreng yang telah kadaluarsa kepada rakyat miskin adalah tindakan tercela yang tidak bisa ditolerir. Ini bukan lagi soal kelalaian ini adalah penghinaan terhadap martabat warga penerima bantuan. Kami mendesak Jaksa Negeri Manggarai untuk segera melakukan penyegelan kantor Bulog Ruteng dan menghentikan seluruh proses distribusi sampai dilakukan audit menyeluruh terhadap semua stok bantuan pangan yang ada.”

 

Ahang menegaskan bahwa penyegelan kantor Bulog Ruteng diperlukan bukan sekadar sebagai tindakan simbolik, melainkan sebagai langkah hukum yang konkret untuk mengamankan seluruh barang bukti sebelum sempat dimusnahkan atau dipindahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Menurutnya, pola yang terjadi di Manggarai menunjukkan bahwa tanpa tekanan hukum yang nyata, masalah serupa akan terus berulang dan rakyat yang paling rentan akan terus menjadi korban.

 

Selain kepada Kejaksaan Negeri, Ahang juga secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil alih penanganan kasus ini. Menurutnya, dimensi permasalahan yang melibatkan lembaga negara sebesar Perum Bulog, anggaran pemerintah dalam skema Bantuan Pangan Nasional, dan dampaknya terhadap puluhan ribu keluarga penerima manfaat di Manggarai, sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar bagi Kejati NTT menggunakan kewenangannya.

“Kejati NTT harus turun tangan. Kasus ini bukan hanya menyangkut beras busuk atau minyak kedaluwarsa. Ini menyangkut integritas program nasional yang dicanangkan langsung oleh Presiden Prabowo untuk kesejahteraan rakyat. Jika dibiarkan, negara hadir dengan tangan kotor kepada warganya yang paling membutuhkan.”tambah Ahang

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng dan Dinas Sosial Kabupaten Manggarai belum memberikan tanggapan resmi atas kasus minyak goreng kadaluarsa terbaru yang ditemukan di Desa Buar. Tim media akan terus mengikuti perkembangan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan ini.

 

 

 

Penulis/Editor: taem ntt