Dhava Soroti Kinerja Ketua KUB: Miliaran Rupiah Dividen Dikelola, Namun Hajat Organisasi dan Hak 2.535 Anggota Terabaikan

Bengkalis, 10 Juni 2026** – M. Dhava Fadillah Ary Saputra, Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB) sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis, menyoroti arah pengelolaan Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru yang dinilainya lebih banyak berkutat pada pengelolaan dividen dan pergantian jabatan, namun mengabaikan kewajiban utama organisasi kepada anggota.

Menurut Dhava, koperasi yang memiliki sekitar **2.535 anggota** dari Desa Tanjung Leban, Desa Sepahat, Desa Tenggayun, dan Desa Parit Satu Api-Api seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penerima dan pengelola dividen dari penyertaan saham pada PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), tetapi juga harus menjalankan fungsi organisasi, pendidikan anggota, pertanggungjawaban keuangan, dan pelayanan terhadap kebutuhan anggotanya.

“Kami melihat selama beberapa tahun terakhir pembahasan yang paling sering muncul justru berkaitan dengan dividen, posisi Direksi, posisi Komisaris, dan pergantian pengurus. Sementara hak dasar anggota untuk memperoleh laporan pertanggungjawaban dan kepastian mengenai kondisi koperasi justru tidak pernah dipenuhi,” ujar Dhava.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator yang menjadi perhatian anggota koperasi.

### Tidak Ada LPJ Pengurus Periode 2019–2024

Indikator pertama, kata Dhava, adalah tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus yang disampaikan kepada anggota selama periode kepengurusan 2019–2024.

Menurutnya, LPJ merupakan kewajiban dasar yang harus disampaikan pengurus kepada anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan.

“Jika selama lima tahun tidak ada LPJ yang disampaikan kepada anggota, maka anggota tidak mengetahui bagaimana organisasi dijalankan, bagaimana keuangan dikelola, dan bagaimana keputusan-keputusan penting dibuat,” katanya.

### Dividen Miliaran Rupiah Belum Dipertanggungjawabkan

Indikator kedua adalah belum adanya laporan penggunaan dana dividen yang diterima koperasi dari PT BBHA.

Berdasarkan data yang dihimpun anggota, koperasi menerima dividen sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total sekitar **Rp8,44 miliar**.

Namun hingga saat ini, menurut Dhava, anggota belum pernah menerima laporan resmi yang menjelaskan penggunaan dana tersebut.

“Anggota tidak tahu berapa yang digunakan, untuk kegiatan apa digunakan, berapa yang masih tersisa, dan aset apa yang sudah dibeli dari dana tersebut. Padahal dana itu bukan milik pengurus, melainkan hak ekonomi koperasi yang pada akhirnya milik seluruh anggota,” ujarnya.

Hajat Organisasi Tidak Berjalan Optimal

Dhava juga menilai berbagai agenda organisasi yang seharusnya menjadi prioritas koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, koperasi bukan hanya soal menerima dividen, melainkan juga harus memastikan adanya forum pertanggungjawaban, pembinaan anggota, penguatan kelembagaan, pembaruan administrasi organisasi, dan pengembangan manfaat ekonomi bagi anggota.

“Koperasi dibentuk bukan hanya untuk menerima uang setiap tahun. Koperasi dibentuk untuk memperkuat masyarakat. Kalau yang dibahas hanya dividen dan jabatan, sementara fungsi organisasi tidak berjalan, maka tujuan koperasi menjadi hilang,” katanya.
Administrasi Koperasi Dipertanyakan

Dhava juga menyoroti kondisi administrasi koperasi yang menurut informasi yang diperoleh anggota menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola organisasi.

Menurutnya, anggota menemukan bahwa status administrasi koperasi tidak menunjukkan perkembangan yang seharusnya dimiliki oleh koperasi dengan jumlah anggota yang besar dan memiliki penyertaan saham pada perusahaan yang menghasilkan dividen miliaran rupiah.

“Kami melihat ada kebutuhan untuk mengevaluasi kembali tata kelola koperasi secara menyeluruh. Organisasi sebesar ini tidak boleh hanya aktif ketika membahas dividen atau pergantian jabatan, tetapi pasif ketika berbicara mengenai pertanggungjawaban kepada anggota,” ujarnya.

Minta RAT Luar Biasa dan Audit Kepatuhan

Atas berbagai persoalan tersebut, Dhava mendesak agar segera dilaksanakan RAT Luar Biasa guna meminta pertanggungjawaban pengurus serta membuka seluruh laporan keuangan kepada anggota.

Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya audit kepatuhan untuk memastikan apakah pengelolaan organisasi selama periode 2019–2024 telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.

“Kami tidak sedang menyerang siapa pun. Kami hanya ingin koperasi kembali kepada tujuan awalnya, yaitu melayani anggota. Jika semua sudah berjalan baik, maka audit dan RAT akan membuktikannya. Tetapi jika ada kekurangan, maka itulah kesempatan untuk memperbaikinya,” tegas Dhava.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kekuatan koperasi tidak terletak pada besarnya dividen yang diterima, melainkan pada kepercayaan anggota terhadap pengurus yang menjalankan amanah organisasi.

“Koperasi yang sehat bukan diukur dari berapa miliar rupiah yang masuk, tetapi dari sejauh mana pengurus mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelolanya kepada anggota. Karena anggota adalah pemilik tertinggi koperasi,” tutupnya.

**M. Dhava Fadillah Ary Saputra**
Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB)
Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis