PERINGATAN KERAS DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN LEGAUTAS MEREK, DAN HAK CIPTA INDONESIA KARATE – DO (INKADO)

 

 

 

 

 

Dengan ini kami menyampaikan kepada seluruh publik, anggota, serta pihak•

pihak terkait, sebagai berikut:

 

I. PENEGASAN LEGALITAS

Bahwa Surat Keputusan tentang penunjukan dan pengangkatan Ketua Keluarga Sabuk Hitam (KSH), khususnya Provinsl-provinsi yang ditanda tangani oleh Tri Setianto Budi Jull Hartono Baud,SE. (Ketua Dewan Guru INKADO) adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukurn penuh berdasarkan :

UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geogra fis. UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Legalitas resml yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh

Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manuia RI, II. PERINGAT KERAS.

Kami dengan ini memberikan PERINGATAN TERAKHIR kepada pihak-pihak yang:

Mengaku atau mengkleam memiliki kewenangan organisasi tanpa dasar hukum yang sah.

Menggunakan Lambang Merek, Logo, nama dan atribut

NKADO tanpa izin atau seizin pemilik/pemegang hak

paten.

Menerbitkan SK, ljazah DAN atau dokumen organisasl

tanpa legitimasi hukum.

Menghimpun dana (Ujian DAN, luran,Sponsor,Csr,Hibah)

tanpa dasar legal.

Menyebarkan informasi yang menyesatkan atau

memutarbalikan fakta hukum

 

 

III. KUALIFIKASI PERBUATAN MEUAWAN MUKUM.

Perbuatan – perbuatan tersebut dl atas secara nyata memenuhl unsur tindak pldana antara lain ;

Pelanggaran Hak Merek, Paal 100 UU Mo,20 tahun 2016,

ancaman ; pidana pen[ara hlngga 5 (lira) tahun dan/tau denda hingga Rp.2.000.000.000,

Pelanggaran Hask Cipta, Paal 113 UU No.28 tahun 2014, ancaman ; pidana penjara hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda hingga Rp.1.000.000.000,•

Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, tahun 1946 J0 Pa1al 426

KUHPidana tahun 2023, ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak katazarl IV.

Penipuan Pa3sal 378 KUHPidana tahun 1946, ancaman

pidana 4 (empat) tahun Jo Pasal 492 Perbuatan Curang KUHPidana tahun 2023,ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun.

Pemalsuan surat atau dukumen Pasal 263 KUHPidana tahun

1946, ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara Jo Pasal 391 ayat (1) (2) KUHPidana tahun 2023, ancaman pidana 6 (enam) tahun pen]ara.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata. Konsekuensi ; Ganti rugl meteriil dan immateria l tanpa batas maksimal.

 

IV. FAKTA ORGANISASI

Pendiri INKADO adalah alm. Prof.Dr.Drs.R.Baud Abdul Jamil Adikusumo, 18 Maret 1972 kepemilllan hak merek dan cipta berada pada plhak yang sah berdasarkan UU dan hukum.

klaim seplhak yang hanya bersandar kepada AD/ART tanpa

legalitas HKI adalah tidak sah dan cacat hukum

 

V. INT RUKS I DAN LARAN GAN.

Dengan ini diperintahkan:

Segera hentikan seluruh penggu naan nama,lambang, dan atribut INKA DO tanpa izin, CA BUT DAN BATALKAN seluruh dokumen yang diterbitkan tanpa legitimasl hukum. Hentikan seluruh aktivitas penghimpunan dana, yang INKADO tanpa dasar sah.

 

 

VI. TINDAKAN HUKUM.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Press Releasse ini diterbitkan tidak itikat balk, maka kami:

Melaporkan secara resmi ke Mabes Polri/Polda Metro Jaya. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan.

Mengajukan Penyitaan terhadap pengguna merek illegal.

Melakukan langka hukum, lanjutan tanpa pemberitahuan

Kemball.

 

VII. Press Release ini merupakan PERINGATAN TERAKHIR ULTIMATUM), setlap bentuk pelanggaran lanjutan akan kami tindak tegas TERUKUR DAN TANPA KOMPROMI sesuai hukum yang berlaku di Negeara Kesatuan Republik Indonesia